BPR Masih Prospektif di Tengah Kucuran Beragam Insentif Saat Pandemi
Rabu, 05 Agustus 2020 - 19:12 WIB
"Relaksasi pembayaran premi penjaminan berlaku selama 3 semester mulai semester II 2020 hingga semester II 2021. Keringanan tersebut berupa penghapusan denda bagi yang terlambat membayar premi. Hal ini dalam rangka memberi ruang gerak bagi perbankan nasional,” kata Halim di Jakarta, Rabu (5/8/2020).
(Baca Juga: Ini Biang Kerok Penyebab Bisnis BPR Alami Kebangkrutan )
OJK juga telah menerapkan relaksasi yang manfaatnya dapat dirasakan oleh BPR di tengah masa sulit akibat Pandemi ini. Melalui POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada tanggal 2 Juni 2020, OJK meringankan penghitungan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) umum, dan nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum.
Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto mengungkapkan industri BPR – BPRS dalam kondisi yang sehat, terjaga dan masih tumbuh positif. Hal ini tercermin dari beberapa indikator kinerja seperti, aset Industri BPR per Mei 2020 tumbuh sebesar 6,08% dibandingkan posisi yang sama setahun yang lalu dan telah mencapai Rp145 triliun.
Menurut dia, masyarakat masih sangat percaya terhadap Industri ini. Hal ini terlihat dengan tumbuhnya dana masyarakat yang disimpan di BPR, dalam bentuk tabungan tumbuh sebesar 6,77% dibandingkan tahun lalu, sedangkan deposito tumbuh sebesar 6,43%. (Baca juga: BPS: Semua Wilayah Minus, Kecuali Papua dan Maluku)
(Baca Juga: Ini Biang Kerok Penyebab Bisnis BPR Alami Kebangkrutan )
OJK juga telah menerapkan relaksasi yang manfaatnya dapat dirasakan oleh BPR di tengah masa sulit akibat Pandemi ini. Melalui POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada tanggal 2 Juni 2020, OJK meringankan penghitungan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) umum, dan nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum.
Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto mengungkapkan industri BPR – BPRS dalam kondisi yang sehat, terjaga dan masih tumbuh positif. Hal ini tercermin dari beberapa indikator kinerja seperti, aset Industri BPR per Mei 2020 tumbuh sebesar 6,08% dibandingkan posisi yang sama setahun yang lalu dan telah mencapai Rp145 triliun.
Menurut dia, masyarakat masih sangat percaya terhadap Industri ini. Hal ini terlihat dengan tumbuhnya dana masyarakat yang disimpan di BPR, dalam bentuk tabungan tumbuh sebesar 6,77% dibandingkan tahun lalu, sedangkan deposito tumbuh sebesar 6,43%. (Baca juga: BPS: Semua Wilayah Minus, Kecuali Papua dan Maluku)
Lihat Juga :