Respons Gugatan Rp28 Triliun oleh Pontjo Sutowo, Menteri ATR/BPN: Oh Begitu?
Selasa, 31 Oktober 2023 - 15:11 WIB
"Sambil kita lihat perkembangannya di dalam perkembangan perjalanan perkara ini," ujar Amir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Alasan gugatan ganti rugi itu didasarkan pada tindakan PPKGBK yang dinilai sepihak dan main hakim sendiri. Tindakan itu berupa memasuki pekarangan Hotel Sultan tanpa izin, memasang spanduk, menutup jalan masuk dengan memasang portal.
Tindakan tersebut disebut mengakibatkan terjadinya penurunan pendapatan atau income hotel Sultan, karena okupansi atau tingkat hunian kamar menurun drastis.
Alasan gugatan ganti rugi itu didasarkan pada tindakan PPKGBK yang dinilai sepihak dan main hakim sendiri. Tindakan itu berupa memasuki pekarangan Hotel Sultan tanpa izin, memasang spanduk, menutup jalan masuk dengan memasang portal.
Tindakan tersebut disebut mengakibatkan terjadinya penurunan pendapatan atau income hotel Sultan, karena okupansi atau tingkat hunian kamar menurun drastis.
(uka)
tulis komentar anda