Respons Gugatan Rp28 Triliun oleh Pontjo Sutowo, Menteri ATR/BPN: Oh Begitu?

Selasa, 31 Oktober 2023 - 15:11 WIB
loading...
Respons Gugatan Rp28...
Menteri Hadi Tjahjanto merespons soal gugatan Pontjo Sutowo. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) merespons gugatan PT Indobuildco kepada Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) senilai Rp28 triliun. Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto tampaknya tidak terlalu mempermasalahkan gugatan itu.



Menurut Hadi gugatan tersebut masuk dalam ranah hukum. Namun Hadi menegaskan pihaknya tidak akan memperpanjang masa hak guna bangunan (HGB) milik PT Indobuildco yang telah habis pada 3 Maret dan 3 April 2023.

"Oh begitu? Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Itu sudah selesai. Itu (gugatan)sudah ranahnya aparat penegak hukum," katanya usai menghadiri acara Reforma Agraria di Hotel Sheraton, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni mengatakan agar pihak PT Indobulidco menerima hasil setiap keputusan yang telah dikeluarkan. Pasalnya kata Juli, persoalan PT Indobuildco sudah beberapa kali terjadi, dan tidak pernah menang dalam gugatan.

"Perkara ini bukan perkara baru, berkali-kali diuji pengadilan dan mereka kalah. Jadi tampaknya perlu kerendahan hati dari pihak sana bahwa ini adalah negara hukum. Pengadilan sudah memutuskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara, dalam hal ini Kemensetneg," katanya.

"Toh pihak sana juga sudah menikmati tanah yang ada ini kan, sudah dinikmati sekian lama, ekonomi secara produktif, ada hotel dan apartemen. Saya sih imbau saja taat pada hukum dan ya comply saja pada hukum," tambahnya.

Sebelumnya, PT Indobuildco segera menggugat Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) senilai Rp28 triliun lebih. Gugatan sebagai uang ganti rugi atas bisnis Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, yang dijalankan Indobuildco.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir syamsudin mengatakan, gugatan itu belum dilayangkan Pontjo Sutowo, selaku pemilik Indobuildco. Saat ini klien-nya masih melihat perkembangan kasus sengketa lahan Indobuildco dan PPKGBK.

"Sambil kita lihat perkembangannya di dalam perkembangan perjalanan perkara ini," ujar Amir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Alasan gugatan ganti rugi itu didasarkan pada tindakan PPKGBK yang dinilai sepihak dan main hakim sendiri. Tindakan itu berupa memasuki pekarangan Hotel Sultan tanpa izin, memasang spanduk, menutup jalan masuk dengan memasang portal.



Tindakan tersebut disebut mengakibatkan terjadinya penurunan pendapatan atau income hotel Sultan, karena okupansi atau tingkat hunian kamar menurun drastis.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1599 seconds (0.1#10.140)