Sederet Surat Edaran Menaker Ida untuk Lindungi Usaha dan Upah di Tengah Pandemi

Rabu, 05 Agustus 2020 - 20:07 WIB
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa antisipasi terhadap dampak pandemi dilakukan dengan meminta perusahaan supaya menyusun perencanaan keberlangsungan usaha, seperti membuat mitigasi risiko dan identifikasi respons dampak pandemi.

“Perusahaan juga diminta menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan, seperti kampanye perilaku hidup sehat, menggunakan masker, dan mengecek suhu badan,” ucapnya.

Ketiga, menerbitkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE tersebut menekankan pemberian hak kepada pekerja yang berisiko dan terpapar Covid-19 untuk mendapatkan perlindungan program JKK sesuai dengan undang-undang.

Keempat, membentuk Posko Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Corona. Posko tersebut merupakan upaya aktif Kemnaker dengan membuka layanan informasi dan konsultasi terkait dengan pengaduan bagi pekerja terkait keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan. (Baca juga: WHO Ragukan Hasil Tes Covid-19 Korea Utara )

“Layanan posko K3 ini dapat diakses secara online di k3corona.kemnaker.go.id, sehingga memudahkan masyarakat mengakses dari mana pun dan kapan pun,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!