Perbedaan Bansos KJP, KJMU, dan KIP, Simak Penjelasannya

Jum'at, 03 November 2023 - 14:11 WIB
- Tujuannya adalah untuk mengurangi kesenjangan akses pendidikan dan meningkatkan partisipasi anak-anak dalam pendidikan formal.

Perbedaan utama dari ketiga bansos tersebut terletak pada sasaran penerima, di mana KIP berlaku untuk seluruh seluruh masyarakat Indonesia yang hendak melanjutkan pendidikannya ke Perguruan Tinggi Negeri.

Sedangkan untuk KJMU hanya berlaku bagi masyarakat dengan KTP Jakarta saja yang telah lulus seleksi ke perguruan tinggi.

Untuk KJP sendiri ini diperuntukkan bagi siswa-siswi atau Anak Tidak Sekolah (ATS) di usia 6-21 tahun, yang berdomisili di DKI Jakarta.

Selain dari sisi penerima bantuan, perbedaan juga terletak dari sumber bansos. KIP dicanangkan oleh pemerintah pusat, sedangkan KJMU dan KJP dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(okt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More