Penempatan Dana di Bank Maksimal 30% Dari Total Kekayaan LPS

Kamis, 06 Agustus 2020 - 05:05 WIB
Adapun periode penempatan dana paling lama 1 bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 5 kali, masing-masing paling lama 1 bulan. Sedangkan dalam rangka penempatan dana, OJK menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada LPS dan BI apabila pemegang saham pengendali (PSP) Bank tidak dapat membantu Bank mengatasi permasalahan likuiditas. (Baca juga: Likuiditas Melimpah Diharapkan Tekan Bank Gagal )

Adapun berdasarkan permintaan Bank, sambung Halim, OJK akan melakukan analisis kelayakan permohonan Bank dimaksud dan meminta kepada LPS untuk melakukan penempatan dana dan BI melakukan asesmen terhadap riwayat sistem pembayaran Bank dan kondisi sistem keuangan.

"Berdasarkan hasil asesmen OJK dan hasil asesmen BI, LPS melakukan analisis kelayakan penempatan dana dan memutuskan untuk melakukan atau tidak melakukan penempatan dana pada Bank serta memberitahukan keputusannya kepada OJK dan BI," ungkap dia. (Baca juga: OJK Restui Bank Terbesar Korsel Jadi Pengendali Utama Bukopin )

Halim mengungkapkan, bank menggunakan dana yang berasal dari penempatan dana oleh LPS hanya untuk pembayaran kewajiban dana pihak ketiga yang tidak terafiliasi/terkait dengan Bank.

"Sementara selama periode pemberian penempatan dana atau selama Bank belum melunasi kewajiban penempatan dana, Bank dilarang melakukan penempatan dana pada Bank lain dan menyalurkan kredit atau pembiayaan baru kepada pihak terafiliasi/terkait Bank dan melakukan pembagian dividen," pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!