Penempatan Dana di Bank Maksimal 30% Dari Total Kekayaan LPS

Kamis, 06 Agustus 2020 - 05:05 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19 untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS. LPS juga mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan Bank.

Hal itu telah tertuang dalam Peraturan LPS (PLPS) No.3/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan. (Baca: Suntik Dana LPS Selamatkan Bank Gagal, Ini Syaratnya )

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, untuk total penempatan dana pada seluruh bank paling tinggi sebesar 30% dari jumlah kekayaan LPS, dengan ketentuan paling tinggi sebesar 2,5% ditempatkan pada setiap Bank.



"Jumlah kekayaan LPS yang dijadikan dasar perhitungan yaitu jumlah kekayaan LPS per 31 Desember 2019 sebesar Rp120,58 triliun," ujar Halim saat diskusi online di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Adapun periode penempatan dana paling lama 1 bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 5 kali, masing-masing paling lama 1 bulan. Sedangkan dalam rangka penempatan dana, OJK menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada LPS dan BI apabila pemegang saham pengendali (PSP) Bank tidak dapat membantu Bank mengatasi permasalahan likuiditas. (Baca juga: Likuiditas Melimpah Diharapkan Tekan Bank Gagal )

Adapun berdasarkan permintaan Bank, sambung Halim, OJK akan melakukan analisis kelayakan permohonan Bank dimaksud dan meminta kepada LPS untuk melakukan penempatan dana dan BI melakukan asesmen terhadap riwayat sistem pembayaran Bank dan kondisi sistem keuangan.

"Berdasarkan hasil asesmen OJK dan hasil asesmen BI, LPS melakukan analisis kelayakan penempatan dana dan memutuskan untuk melakukan atau tidak melakukan penempatan dana pada Bank serta memberitahukan keputusannya kepada OJK dan BI," ungkap dia. (Baca juga: OJK Restui Bank Terbesar Korsel Jadi Pengendali Utama Bukopin )

Halim mengungkapkan, bank menggunakan dana yang berasal dari penempatan dana oleh LPS hanya untuk pembayaran kewajiban dana pihak ketiga yang tidak terafiliasi/terkait dengan Bank.

"Sementara selama periode pemberian penempatan dana atau selama Bank belum melunasi kewajiban penempatan dana, Bank dilarang melakukan penempatan dana pada Bank lain dan menyalurkan kredit atau pembiayaan baru kepada pihak terafiliasi/terkait Bank dan melakukan pembagian dividen," pungkasnya.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More