Penempatan Dana di Bank Maksimal 30% Dari Total Kekayaan LPS

Kamis, 06 Agustus 2020 - 05:05 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19 untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS. LPS juga mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan Bank.

Hal itu telah tertuang dalam Peraturan LPS (PLPS) No.3/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan. (Baca: Suntik Dana LPS Selamatkan Bank Gagal, Ini Syaratnya )



Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, untuk total penempatan dana pada seluruh bank paling tinggi sebesar 30% dari jumlah kekayaan LPS, dengan ketentuan paling tinggi sebesar 2,5% ditempatkan pada setiap Bank.

"Jumlah kekayaan LPS yang dijadikan dasar perhitungan yaitu jumlah kekayaan LPS per 31 Desember 2019 sebesar Rp120,58 triliun," ujar Halim saat diskusi online di Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!