Surat Utangnya Diborong Asing Rp16 Triliun, BI Yakin Rupiah Akan Perkasa
Rabu, 08 November 2023 - 15:24 WIB
JAKARTA - Kepala Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia ( BI ) Edi Susianto mencatat, kepemilikan asing di Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sudah menembus Rp16,98 triliun. Jumlah itu setara 11,76% dari total outstanding SRBI Rp144,31 triliun per 6 November 2023.
"Sudah lebih dari USD1 miliar masuk per 6 November 2023 ini. Di pasar sekunder sudah diperdagangkan sebesar Rp27,99 miliar," ujar Edi dalam Taklimat Media BI di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Menimpali penjelasan Edi, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Donny Hutabarat, menyebut bahwa capaian ini menjadi bukti bahwa SRBI bisa menambah likuiditas valuta asing (valas) di dalam negeri.
"Jadi sebenarnya pasar sekunder SRBI sudah cukup berkembang saat ini, dengan angka lebih dari USD1 miliar yang masuk, pasti ada kaitannya dengan masuknya offshore (dana asing), ini nantinya bisa membantu penguatan rupiah," ungkap Donny.
Setelah SRBI, BI akan segera meluncurkan instrumen baru untuk sektor valuta asing (valas) pada tanggal 21 November mendatang. Instrumen tersebut adalah Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).
SVBI sendiri berupa surat berharga dalam valas yang diterbitkan oleh BI sebagai pengakuan utang jangka pendek (1-12 bulan) dengan underlying asset berupa surat berharga dalam valas yang dimiliki BI.
Di sisi lain, SUVBI berupa sukuk dalam valas yang diterbitkan BI dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valas dengan memegang prinsip syariah BI.
Nantinya, SVBI akan diterbitkan dalam tenor 1, 3, 6, 9, dan 12 bulan dan SUVBI akan diterbitkan dalam tenor 1, 3, dan 6 bulan dengan settlement T+2 dan jadwal dan hasil lelang akan diumumkan di situs resmi BI.
Penerbitan SVBI dilakukan melalui lelang dengan bank umum yang menjadi peserta open market operation/operasi pasar terbuka (OPT) konvensional dalam valas. Penerbitan SUVBI, di sisi lain, dilakukan melalui lelang dengan bank umum syariah dan unit usaha syariah (UUS) yang menjadi peserta OPT syariah dalam valas.
Untuk pembeli di pasar perdana, SVBI hanya bisa dibeli bank umum peserta OPT konvensional dalam valas, dan SUVBI hanya bisa dibeli bank umum syariah atau UUS peserta OPT syariah dalam valas. Di pasar sekunder, baik SVBI dan SUVBI, keduanya bisa dipindahtangankan dan dimiliki pihak non-bank, baik itu penduduk maupun nonpenduduk (asing).
"Sudah lebih dari USD1 miliar masuk per 6 November 2023 ini. Di pasar sekunder sudah diperdagangkan sebesar Rp27,99 miliar," ujar Edi dalam Taklimat Media BI di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Menimpali penjelasan Edi, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Donny Hutabarat, menyebut bahwa capaian ini menjadi bukti bahwa SRBI bisa menambah likuiditas valuta asing (valas) di dalam negeri.
"Jadi sebenarnya pasar sekunder SRBI sudah cukup berkembang saat ini, dengan angka lebih dari USD1 miliar yang masuk, pasti ada kaitannya dengan masuknya offshore (dana asing), ini nantinya bisa membantu penguatan rupiah," ungkap Donny.
Setelah SRBI, BI akan segera meluncurkan instrumen baru untuk sektor valuta asing (valas) pada tanggal 21 November mendatang. Instrumen tersebut adalah Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).
SVBI sendiri berupa surat berharga dalam valas yang diterbitkan oleh BI sebagai pengakuan utang jangka pendek (1-12 bulan) dengan underlying asset berupa surat berharga dalam valas yang dimiliki BI.
Di sisi lain, SUVBI berupa sukuk dalam valas yang diterbitkan BI dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valas dengan memegang prinsip syariah BI.
Nantinya, SVBI akan diterbitkan dalam tenor 1, 3, 6, 9, dan 12 bulan dan SUVBI akan diterbitkan dalam tenor 1, 3, dan 6 bulan dengan settlement T+2 dan jadwal dan hasil lelang akan diumumkan di situs resmi BI.
Penerbitan SVBI dilakukan melalui lelang dengan bank umum yang menjadi peserta open market operation/operasi pasar terbuka (OPT) konvensional dalam valas. Penerbitan SUVBI, di sisi lain, dilakukan melalui lelang dengan bank umum syariah dan unit usaha syariah (UUS) yang menjadi peserta OPT syariah dalam valas.
Untuk pembeli di pasar perdana, SVBI hanya bisa dibeli bank umum peserta OPT konvensional dalam valas, dan SUVBI hanya bisa dibeli bank umum syariah atau UUS peserta OPT syariah dalam valas. Di pasar sekunder, baik SVBI dan SUVBI, keduanya bisa dipindahtangankan dan dimiliki pihak non-bank, baik itu penduduk maupun nonpenduduk (asing).
(uka)
tulis komentar anda