Beri Klarifikasi Soal Pelanggaran Regulasi, BKPM Bakal Menindaklanjuti Kasus J&T

Rabu, 08 November 2023 - 08:13 WIB
J&T Express Indonesia melakukan pertemuan dengan Kementerian Investasi/BKPM guna memberikan klarifikasi terkait dengan dugaan kasus pelanggaran regulasi. Foto/Dok
JAKARTA - Asisten CEO J&T Express Indonesia, Adriansyah Halim melakukan pertemuan dengan Kementerian Investasi/BKPM pada Kamis (2/11/2023) kemarin. Hal itu guna memberikan klarifikasi terkait dengan dugaan kasus pelanggaran hukum terjadi pada perusahaan logistik terbesar di Indonesia itu.



Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot Tanjung dalam keterangannya menyebutkan, pihak J&T Express Indonesia sudah memberikan klarifikasi kepada pihak BPKM sehingga persoalan ini tidak perlu dibesar-besarkan lagi.



"Dari pihak J&T Express Indonesia sudah datang memberikan klarifikasi secara langsung sehingga kami dari pihak BKPM akan menindaklanjuti, menganalisis sekaligus mempelajari, dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku di Indonesia," kata Yuliot Tanjung dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).



J&T Express Indonesia sendiri adalah sebuah perusahaan logistik domestik terbesar di Indonesia yang saat ini sedang melebarkan sayap ke beberapa negara di Asia Tenggara seperti Malaysia, Bangkok, Vietnam, Hongkong, dan lainnya.

Menurut Adriansyah Halim, J&T merupakan perusahaan asli anak negeri yang sedang melakukan ekspansi ke berbagai negara dengan tujuan agar bisa membantu produk-produk UMKM lokal tanah air agar bisa terkenal luas dan bisa mendominasi pasar di Asia Tenggara.

"Sebagai perusahaan asli anak Indonesia, J&T selalu hadir dan memberikan support kepada program-program pemerintah seperti membuka lapangan kerja dengan jumlah karyawan lebih dari 70 ribu orang, salah satu decacorn dari bisnis logistik atau perusahaan yang telah meraih nilai valuasi perusahaan sebanyak USD10 miliar atau Rp146,9 triliun, termasuk sumbangsih dan Kontribusi untuk pendapatan pos," ujarnya.

"J&T juga melakukan kebijakan dengan menekan lebih dari 50% penurunan biaya logistik yang sudah berlangsung dari 2015 hingga 2023 sesuai dengan peta kebijakan Presiden Jokowi," sambungnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More