Buka-bukaan Soal Formula Kenaikan Upah Minimum 2024, Kemnaker Tambah 1 Variabel

Rabu, 15 November 2023 - 15:46 WIB
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan, pada formula kenaikan upah untuk tahun 2024 dan berikutnya ditambah satu variabel yaitu indeks tertentu. Foto/Dok ilustrasi
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan , Dita Indah Sari mengatakan, pada formula kenaikan upah minimum untuk tahun 2024 dan berikutnya ditambah satu variabel yaitu indeks tertentu.

Baca Juga: UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat 21 November 2023, Menaker Ida: Mungkin Saja di Atas 10%



Dita menjelaskan, indeks tertentu ini nantinya akan menjadi titik keseimbangan untuk besaran kenaikan upah pekerja, agar tidak naik terlalu tinggi yang memberatkan pengusaha, dan juga tidak terlalu rendah yang tentunya merugikan kaum buruh.

"Jadi indeks tertentu ini menjadi perdebatan dari teman teman pekerja, kalau dari masukan teman teman pekerja, pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, misal pertumbuhan ekonomi 5% kemudian inflasi 5%, maka muncul angka 10%. Tapi ketika ada indeks tertentu, dia akan menjadi konstanta yang menyeimbangkan," kata Dita dalam Market Review IDXChannel, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah

Lebih lanjut, Dita menyebutkan, indeks tertentu ini merupakan perwakilan dari kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Mengingat pertumbuhan ekonomi suatu daerah tidak hanya dikontribusikan dari para pekerja saja, namun ada faktor lain seperti belanja pemerintah, investasi, dan lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!