Jelang Pemilu 2024, Kementerian ESDM Tegas Larang ASN Jadi Pengurus Parpol

Kamis, 16 November 2023 - 21:57 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menegaskan, kepada setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dalam menghadapi pemilu 2024. Foto/Dok
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , Dadan Kusdiana menegaskan, kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus patuh pada asas netralitas dalam menghadapi pemilihan umum (pemilu) 2024. Ia pun melarang ASN untuk menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik ( parpol ).

Ditambah serta diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan kepentingan siapapun, di luar kepentingan bangsa dan negara.

"Tidak ada toleransi untuk netralitas ASN ini. Tidak ada koridor yang kiri kanan, yang ada hanya lurus. Netralnya itu netral yang rigid tidak bisa dikurangi karena aturannya sudah sangat jelas," jelasnya dalam acara Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024, Kamis (16/11/2023).

Namun demikian, lanjut Dadan, netral yang dimaksud bukan berarti tidak melakukan apapun saat pemilu, termasuk tidak mencoblos. Dadan meminta, ASN Kementerian ESDM harus ikut mensukseskan penyelenggaraan pemilu.





Apalagi ASN adalah unsur aparatur negara yang bertugas memberi layanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata. ASN yang netral menjamin birokrasi yang kuat dan menciptakan pemilu yang berkualitas.

"ASN sejak dari awal pegangkatannya telah disumpah dan dituntut untuk netral. Artinya tidak berpihak, tidak ikut dan tidak membantu salah satu pihak, dalam hal ini kontestan. Oleh karena itu, pada pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024, jangan sampai ditemukan adanya keberpihakan ASN Kementerian ESDM pada salah satu Partai Politik atau calon tertentu," tutur Dadan.

Dadan mengungkapkan, untuk menjaga netralitas ASN di lingkungan Kementerian ESDM, Sekretaris Jenderal bersama para kepala unit-unit eselon II akan melakukan pemantauan berkenaan dengan netralitas dalam Pemilu.

"Saya bersama para Kepala Biro dan tim para Ses di unit masing-masing pasti akan memantau. Kita akan menerapkan aturannya. Ini tidak ada dispensasi dan tidak ada ulangan karena hanya sekali. Jadi ketika ada yang terjatuh pada bagian itu, tidak ada ampun, penolongnya tidak ada. Jadi saya tegaskan di awal bahwa itu tidak ada dispensasinya ke semua level," ungkap Dadan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More