Jelang Pemilu 2024, Kementerian ESDM Tegas Larang ASN Jadi Pengurus Parpol
Kamis, 16 November 2023 - 21:57 WIB
Melengkapi yang disampaikan Dadan, Asisten KASN 4 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Ilham Firman mengatakan, penegasan bahwa ASN itu harus netral tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 2, Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada (f) asas netralitas.
"Asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak boleh memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. ASN itu harus netral baik sebelum masa pemilu, saat pemilu maupun setelah pemilu,"kata Ilham.
Ilham menambahkan 4 (empat) faktor yang mempengaruhi pelanggaran netralitas ASN, pertama budaya paternalistik birokrasi, kekerabatan, ASN tidak memahami regulasi dan intervensi politik.
Beberapa jenis-jenis pelanggaran terkait netralitas ASN yang ditetapkan dalam keputusan bersama antara lain, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon atau peserta pemilu dan pemilihan, sosialisasi/kampanye media sosial/ online bakal calon/calon, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon/calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif, membuat post, comment, share, like, bergabung/ follow dalam group/ akun pemenangan bakal calon/calon, ikut dalam kegiatan kampanye/ sosialisasi/ pengenalan bakal calon/calon dan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
"Asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak boleh memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. ASN itu harus netral baik sebelum masa pemilu, saat pemilu maupun setelah pemilu,"kata Ilham.
Ilham menambahkan 4 (empat) faktor yang mempengaruhi pelanggaran netralitas ASN, pertama budaya paternalistik birokrasi, kekerabatan, ASN tidak memahami regulasi dan intervensi politik.
Beberapa jenis-jenis pelanggaran terkait netralitas ASN yang ditetapkan dalam keputusan bersama antara lain, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon atau peserta pemilu dan pemilihan, sosialisasi/kampanye media sosial/ online bakal calon/calon, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon/calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif, membuat post, comment, share, like, bergabung/ follow dalam group/ akun pemenangan bakal calon/calon, ikut dalam kegiatan kampanye/ sosialisasi/ pengenalan bakal calon/calon dan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda