Terus Kucurkan Bansos, Pemerintah Perbanyak BLT dan Padat Karya
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 09:35 WIB
“(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Menanggapi kebijakan ini, Koordinator Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS) Syarif Arifin mengatakan, besaran bantuan tersebut tidak akan menutup kebutuhan buruh swasta. Karena rata-rata upah buruh pada masa normal setiap bulannya mengalami defisit 50%.
“Pada masa pandemi Covid-19, jumlah kebutuhan buruh justru melonjak karena ada biaya domestik, misalnya biaya anak belajar di rumah,” ujar Syarif. (Baca juga: Di Ambang resesi, Misbakhun Usul Listrik dan Cicilan Mobil Dibayar Negara)
Sementara itu, Ketua Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah mendesak pemerintah agar mengkaji ulang kebijakan tersebut. Menurut dia, kebijakan itu tidak tepat bila diberikan kepada pekerja yang masih mendapatkan upah.
Seharusnya, kata dia, bantuan itu diberikan kepada yang lebih berhak, yaitu masyarakat yang kehilangan pendapatan karena kehilangan pekerjaan, dirumahkan, tidak mendapatkan gaji, atau kepada masyarakat yang tidak bisa berdagang. Segmen ini yang seharusnya mendapatkan bantuan tunai.
Pinjaman Tanpa Bunga
Insentif juga diberikan pemerintah berupa pinjaman tanpa bunga kepada ibu rumah tangga. Kebijakan ini sedang disiapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Akan ada skema pinjaman untuk rumah tangga tanpa bunga sehingga bisa diakses, itu yang sedang disiapkan,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam acara webinar kemarin.
Menanggapi kebijakan ini, Koordinator Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS) Syarif Arifin mengatakan, besaran bantuan tersebut tidak akan menutup kebutuhan buruh swasta. Karena rata-rata upah buruh pada masa normal setiap bulannya mengalami defisit 50%.
“Pada masa pandemi Covid-19, jumlah kebutuhan buruh justru melonjak karena ada biaya domestik, misalnya biaya anak belajar di rumah,” ujar Syarif. (Baca juga: Di Ambang resesi, Misbakhun Usul Listrik dan Cicilan Mobil Dibayar Negara)
Sementara itu, Ketua Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah mendesak pemerintah agar mengkaji ulang kebijakan tersebut. Menurut dia, kebijakan itu tidak tepat bila diberikan kepada pekerja yang masih mendapatkan upah.
Seharusnya, kata dia, bantuan itu diberikan kepada yang lebih berhak, yaitu masyarakat yang kehilangan pendapatan karena kehilangan pekerjaan, dirumahkan, tidak mendapatkan gaji, atau kepada masyarakat yang tidak bisa berdagang. Segmen ini yang seharusnya mendapatkan bantuan tunai.
Pinjaman Tanpa Bunga
Insentif juga diberikan pemerintah berupa pinjaman tanpa bunga kepada ibu rumah tangga. Kebijakan ini sedang disiapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Akan ada skema pinjaman untuk rumah tangga tanpa bunga sehingga bisa diakses, itu yang sedang disiapkan,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam acara webinar kemarin.
Lihat Juga :