Jauh dari Harapan Buruh, UMP 2024 Jabar Cuma Naik Rp70.825

Selasa, 21 November 2023 - 16:22 WIB
"Saya harap tidaklah (menolak), karena kan walaupun tidak sesuai harapan kan sudah ada kenaikan," imbuhnya.

Di sisi lain, Bey memastikan akan ada sanksi yang dikenakan bagi perusahaan yang memberi upah kepada buruh di bawah UMP. Sanksi terberat yakni pencabutan izin operasional perusahaan.

"Ada tahapan mediasi dan segala macam, pada intinya kita ingin industri itu kan mendukung ekonomi Jabar," tegasnya.

Baca juga: Kisah Athi, Alumni MBKM yang Kuliah di Inggris Melalui Pengalaman di Program Kampus Mengajar

Sebelumnya, buruh di Jabar mendesak agar Bey tak menggunakan skema yang tertera dalam PP 51 Tahun 2023 ketika menentukan upah minimum provinsi atau kabupaten dan kota. Alangkah lebih baik, penetapan UMP dan UMK didasarkan atas pertumbuhan ekonomi hingga inflasi. Minimal kenaikan upah buruh di Jabar berada di angka minimal 12%.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!