4 Fakta Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024

Kamis, 23 November 2023 - 12:42 WIB
UMP DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan sekitar 3,6% atau Rp165.583 menjadi Rp5.067.381. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - UMP DKI Jakarta 2024 telah resmi diumumkan. Sebagai hasilnya, telah ditetapkan kenaikan upah minimum mencapai lebih dari 3%.

Keputusan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta memang sudah ditunggu sejak jauh hari. Setelah menjalani sekian pertimbangan, Pemprov DKI Jakarta akhirnya menetapkan UMP 2024 pada Selasa (21/11/2023).

Lebih jauh, berikut sejumlah fakta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 yang bisa disimak.

Fakta Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024





1. Naik 3,6%



Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono secara resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 menjadi Rp5.067.381. Sebagai informasi, sebelumnya UMP DKI Jakarta berada di angka Rp4,9 juta.



Melihat angkanya, UMP DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan sekitar 3,6% atau Rp165.583. Namun, tampaknya kenaikan tersebut masih belum membuat puas banyak pihak.

2. Pembahasan di Dinas Tenaga Kerja

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More