4 Fakta Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024

Kamis, 23 November 2023 - 12:42 WIB
Baca Juga Daftar UMP Jakarta dalam 10 Tahun Terakhir, Terbaru 2024 Naik 3,6 Persen

Melihat angkanya, UMP DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan sekitar 3,6% atau Rp165.583. Namun, tampaknya kenaikan tersebut masih belum membuat puas banyak pihak.

2. Pembahasan di Dinas Tenaga Kerja



Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut proses penetapan UMP DKI Jakarta 2024 telah dibahas sebelumnya di Dinas Tenaga Kerja. Pada prosesnya, mereka juga melibatkan pengusaha hingga serikat pekerja.

Pada keputusan akhir, Heru Budi menetapkan alfa tertinggi 0,3 sesuai PP No. 51 Tahun 2023. Sebagai informasi, sebelumnya pengusaha meminta 0,2 alfa, sedangkan unsur buruh meminta lebih dari itu.

3. DKI Jakarta Masih Jadi Tertinggi se-Indonesia



DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan nilai UMP tertinggi di Indonesia. Pada 2024, telah ditetapkan nilainya mencapai Rp5.067.381 atau naik sekitar 3,6%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!