Resmi, Hitungan Pajak Karyawan Berubah Tahun Depan
Jum'at, 24 November 2023 - 21:13 WIB
"Tarif efektif digunakan untuk mensimpelkan cara pemotongan, jadi ini pajak (dibayar) di depan. Pada akhir tahun, akan diperhitungan. Dari perhitungan maka akan tampak kurang atau lebih bayar sehingga di final, ujungnya tidak terjadi lebih bayar atau kurang bayar. Jumlah pembayaran tidak pembayaran tidak berbeda dibandingkan saat ini," tuturnya.
Baca Juga: KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Gratifikasi di Ditjen Pajak
Ia menambahkan, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 ini nantinya tidak hanya berlaku untuk memotong pajak atas penghasilan yang diterima karyawan, melainkan juga berlaku atas penghasilan yang diterima non karyawan. "Ini tidak untuk karyawan saja, melainkan juga untuk bukan pegawai," tutup Suryo.
Baca Juga: KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Gratifikasi di Ditjen Pajak
Ia menambahkan, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 ini nantinya tidak hanya berlaku untuk memotong pajak atas penghasilan yang diterima karyawan, melainkan juga berlaku atas penghasilan yang diterima non karyawan. "Ini tidak untuk karyawan saja, melainkan juga untuk bukan pegawai," tutup Suryo.
(nng)
Lihat Juga :