Himpunan Dana di Pasar Modal 2023 Diprediksi Turun Jadi Rp267 T, OJK Ungkap Faktornya

Senin, 27 November 2023 - 11:36 WIB
Total himpunan dana di pasar modal diharapkan bisa melampaui Rp267 triliun pada akhir 2023. OJK mengungkapkan, kemungkinan penurunan total dana himpunan di pasar modal dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Total himpunan dana di pasar modal diharapkan bisa melampaui Rp267 triliun pada akhir 2023. Sebagaimana diketahui hingga November 2023, total himpunan dana di pasar modal tercatat sebesar Rp226 triliun.

“Mungkin secara total akan terjadi sedikit penurunan dibanding 2022, tapi mudah-mudahan akhir tahun bisa mencapai lebih dari Rp267 triliun,” kata Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Luthfy Zain Fuady dalam Opening Public Expose Live 2023 di Jakarta pada Senin (27/11/2023).



Luthfy mengungkapkan, kemungkinan penurunan total dana himpunan di pasar modal dipengaruhi oleh sejumlah faktor antara lain, masih melambatnya perekonomian global, juga pertumbuhan ekonomi China yang melambat. Di mana, hal tersebut sangat berdampak terhadap ekonomi Indonesia, pasalnya Tiongkok merupakan mitra dagang utama.





Selain itu, tekanan utang negara berkembang, penyesuaian harga di pasar keuangan, serta fragmentasi geoekonomi yang menghambat kerja sama multilateral, turut menjadi faktor penurunan himpunan dana di pasar modal.

“Penurunan ini juga terefleksi pada aktivitas raising fund melalui pasar modal sepanjang tahun ini,” imbuh Luthfy.

Adapun, jumlah emiten tercatat pada 2022 sebanyak 65 emiten . Sementara sepanjang tahun ini, jumlah emiten tercatat mengalami kenaikan menjadi sebanyak 70 emiten baru.

Begitupun dengan total nilai emisi perusahaan tercatat yang sebesar Rp33,01 triliun pada tahun lalu, sedangkan hingga saat ini total nilai emisi perusahaan tercatat sebesar Rp52,78 triliun.

Ke depan, OJK berharap perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat semakin mengedepankan keterbukaan, dirinya mengibaratkan keterbukaan informasi seperti sinar matahari atau sunshine. “Sinar matahari ibarat prinsip keterbukaan di pasar modal, semuanya harus terang benderang,” tutur Luthfy.

Jika perusahaan tercatat mengedepankan prinsip keterbukaan, maka masyarakat atau investor bisa memperoleh informasi secara akurat dan tepat waktu mengenai kinerja operasional, keuangan, rencana strategis dan lainnya. Perusahaan tercatat diimbau untuk menyampaikan informasi yang jujur, benar, objektif dan harus dalam bahasa yang mudah dipahami.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More