Industri TV, Periklanan, dan Kreatif Keberatan dengan Pengetatan Iklan dalam RPP Kesehatan

Senin, 27 November 2023 - 23:36 WIB
Pengetatan iklan produk hasil tembakau dinilai memberatkan sejumlah pelaku industri. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kontribusi industri hasil tembakau ( IHT ) terhadap industri periklanan dan kreatif nasional, termasuk sektor televisi, dinilai sangat signifikan. Sejumlah asosiasi industri periklanan dan media kreatif dengan tegas menolak pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, termasuk di dalamnya larangan iklan , promosi, dan sponsorship produk tembakau, yang digagas oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Kinerja Industri Hasil Tembakau Turun



”Tentu ini pasti ada dampak karena iklan (produk tembakau) menyumbang sekitar 10-15% dari (total) pendapatan iklan,” terang Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution kepada wartawan dikutip Senin (27/11/2023).

Berdasarkan data TV Audience Measurement Nielsen, jumlah iklan produk tembakau bernilai lebih dari Rp9 triliun dan termasuk dalam 10 besar kontributor belanja iklan media terbesar di Indonesia. Makanya, rencana pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship, termasuk pengetatan jam tayang iklan produk tembakau, dinilai akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan industri pertelevisian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!