Industri TV, Periklanan, dan Kreatif Keberatan dengan Pengetatan Iklan dalam RPP Kesehatan
Senin, 27 November 2023 - 23:36 WIB
Syafril melanjutkan pihaknya juga khawatir atas potensi dampak yang bisa terjadi pada tenaga kerja yang terlibat di dalamnya. Mengutip data Kemenparekraf 2021, industri kreatif nasional telah menyerap lebih dari 725 ribu tenaga kerja secara langsung. Secara umum, multisektor di industri kreatif juga mempekerjakan sedikitnya 19,1 juta tenaga kerja.
Memang, khusus bagi industri pertelevisian, ruang iklan untuk produk tembakau masih dibuka. Tetapi, rentang waktunya sangat sempit, yaitu semula dari jam 21.30 – 05.00 menjadi jam 23.00 – 03.00. Hal ini dirasa sama saja dengan melarang total iklan produk tembakau.
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto mengatakan, pengetatan jam tayang iklan rokok memberatkan perusahaan jasa periklanan. Sebabnya, waktu boleh tayang iklan yang diusulkan adalah jam "hantu".
"Iklan hanya boleh di jam-jam yang kita sebut jam hantu, enggak ada lagi yang lihat. Ini yang berat," katanya.
Penolakan ATVSI dan P3I terhadap pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan juga mendapatkan dukungan dari seluruh pelaku industri kreatif lainnya yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Asosiasi di Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan, dan Penyiaran.
Memang, khusus bagi industri pertelevisian, ruang iklan untuk produk tembakau masih dibuka. Tetapi, rentang waktunya sangat sempit, yaitu semula dari jam 21.30 – 05.00 menjadi jam 23.00 – 03.00. Hal ini dirasa sama saja dengan melarang total iklan produk tembakau.
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto mengatakan, pengetatan jam tayang iklan rokok memberatkan perusahaan jasa periklanan. Sebabnya, waktu boleh tayang iklan yang diusulkan adalah jam "hantu".
"Iklan hanya boleh di jam-jam yang kita sebut jam hantu, enggak ada lagi yang lihat. Ini yang berat," katanya.
Penolakan ATVSI dan P3I terhadap pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan juga mendapatkan dukungan dari seluruh pelaku industri kreatif lainnya yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Asosiasi di Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan, dan Penyiaran.
Lihat Juga :