Catat! Ini 5 Perbedaan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal

Kamis, 30 November 2023 - 14:41 WIB
Perbedaan pinjol legal dan pinjol ilegal penting diketahui masyarakat. Foto/Freepik
JAKARTA - Pinjol atau pinjaman online kerap menjadi opsi sebagian orang yang ingin mendapatkan dana cepat. Hal ini dilakukan karena kebutuhan dan situasi keuangan yang mendesak.

Sebelum mengajukan pinjol, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan masyarakat. Sebab, ada perbedaan mendasar antara pinjol legal dan pinjol ilegal yang dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi peminjam.



Masyarakat Indonesia perlu mewaspadai perusahaan fintech yang menyediakan layanan pinjaman online ilegal. Selain tak berizin, pinjol ilegal juga akan memberikan bunga besar dengan sistem penagihan yang tidak mengikuti standar.

Berikut sejumlah perbedaan pinjol legal dan pinjol ilegal yang harus diketahui masyarakat.

Perbedaan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal



1. Izin Otoritas Jasa Keuangan



Pinjol yang sah adalah yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol legal memiliki aturan yang jelas dan ketertiban yang memastikan tingkat keamanan yang lebih baik.

Baca Juga Daftar Pinjol Ilegal yang Diberangus OJK per November 2023, Cek Nama dan Developernya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!