Badan Otorita Menjawab Bagaimana Nasib IKN Nusantara Pasca Terpilihnya Presiden Baru di 2024

Jum'at, 01 Desember 2023 - 19:00 WIB
Menurutnya lewat UU IKN tersebut, mampu menarik minat investor lewat tawaran insentif yang diberikan. Seperti tax holiday bagi investor dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar atau UMKM dan pajak gaji ditanggung pemerintah bagi seluruh pegawai yang berdomisili di IKN.

Kemudian ada insentif PPN atau pembebasan PPN atas barang/jasa strategis tertentu dan beberapa sektor seperti properti, EV, jasa, penyewaan properti, jasa kontruksi, dan jasa pengolahan limbah.

Super tax deduction seperti super pengurangan pendapatan kotor sebesar 200% untuk donasi (biaya donas), 250% untuk vokasi, dan 350% untuk R&D. Kepemilikan tanah 0% BPHTB (Biaya Perolehan Tanah dan Bangunan), kepemilikan/hak pakai tanah: hak pakai pakai tanah 95 tahun, hak guna bangunan 80 tahun, dan hak pengelolaan 80 tahun.

Kemudian juga diberikan insentif pekerja asing pembebasan biaya kompensasi tenaga kerja asing bagi dunia usaha/investor ditanggung oleh pemerintah. Untuk sektor penyediaan perumahan, Badan Otorita bakal memberikan kemudahan untuk penyediaan kebutuhan perumahan bagi Investor dan karyawannya.

Kesediaan KPBU, tersedianya perjanjian off-taker pemerintah melalui skema Investasi/bisnis Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Terakhir fasilitas teknis terdiri dari berbagai bantuan teknis & fasilitas pendukung dari Pemerintah misalnya fasilitas pengembangan proyek
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!