3 Jenis Mata Uang Logam yang Ditarik Bank Indonesia per 1 Desember 2023

Rabu, 06 Desember 2023 - 11:46 WIB
Bank Indonesia (BI) telah menarik uang logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran sejak 1 Desember 2023. Foto/Instagram @peruri.indonesia
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah menarik tiga uang logam dari peredaran sejak 1 Desember 2023. Adapun uang logam yang ditarik BI adalah pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997.

Pencabutan dan penarikan uang logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. Dengan demikian, terhitung sejak 1 Desember 2023, uang logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi masyarakat yang memiliki uang logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.





Penggantian atas uang logam tersebut sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang logam dimaksud. Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR.

3 Mata Uang Logam yang Ditarik Bank Indonesia



1. Rp500 Tahun Emisi 1991



Gambar depan

- Gambar Garuda Pancasila
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More