Ancaman Bom Jadi Bahan Bercanda, Begini Saran Pengamat Penerbangan Buat Efek Jera

Rabu, 06 Desember 2023 - 22:02 WIB
Baca Juga: Penumpang Bercanda Bawa Bom, Pesawat Pelita Air Gagal Lepas Landas

Kemudian Ia juga meminta stakeholder penerbangan untuk giat dalam mensosialisasi terhadap larangan bercandaan terkiat bom. Hal ini guna menciptakan penerbangan yang aman.

Adapun Pelita Air akan memproses penumpang yang telah melakukan bercandaan informasi soal bom tersebut ke jalur hukum sesuai sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Setiap orang dilarang melakukan Tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Menurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!