Kabar Gembira Nih! BPJS Mulai Data Rekening Karyawan yang Dapat BLT
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 13:22 WIB
JAKARTA - Kabar gembira datang dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan sedang mengumpulkan rekening sekaligus mendata karyawan swasta yang mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah.
"Saat ini BP Jamsostek dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia," Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja saat dihubungi MNC News Portal, di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).
Menurut dia pemberian tambahan gaji karyawan swasta sudah dalam tahap finasliasi. Rencananya memang bulan depan duitnya sudah bisa ditransfer kepada kasryawan yang telah memenuhi kriteria yakni dengan gaji di bawah Rp5 juta dengan jumlah mencapai 13,8 juta pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal Rp600.000 per bulan.
Dia menyebut, data yang dimiliki pihaknya telah diserahkan kepada pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah dibawah Rp5 juta. Adapun, upah pekerja yang ada di data milik BP Jamsostek berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat. "Kami harap pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria Pemerintah," kata dia.
"Saat ini BP Jamsostek dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia," Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja saat dihubungi MNC News Portal, di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).
Menurut dia pemberian tambahan gaji karyawan swasta sudah dalam tahap finasliasi. Rencananya memang bulan depan duitnya sudah bisa ditransfer kepada kasryawan yang telah memenuhi kriteria yakni dengan gaji di bawah Rp5 juta dengan jumlah mencapai 13,8 juta pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal Rp600.000 per bulan.
Dia menyebut, data yang dimiliki pihaknya telah diserahkan kepada pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah dibawah Rp5 juta. Adapun, upah pekerja yang ada di data milik BP Jamsostek berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat. "Kami harap pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria Pemerintah," kata dia.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda