Soal Pungutan Baru Batu Bara, Ini Kata Berau Coal
Kamis, 07 Desember 2023 - 12:05 WIB
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) menargetkan skema pungut salur batu bara melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) bakal mulai berlaku pada 1 Januari 2024. PT Berau Coal mengaku mendukung penuh kebijakan tersebut.
"Kebijakan Kementerian ESDM terkait Mitra Instansi Pengelola (MIP) nantinya akan berlaku untuk seluruh pelaku usaha batu bara dan PT Berau Coal sebagai bagian dari Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) tentu akan mendukung kebijakan dari pemerintah tersebut," jelas Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal Rudini Rahim saat site visit bersama beberapa media di Block 8 PIT PAMA, Berau, dikutip Kamis (7/12/2023).
Perusahaan meyakini bahwa mekanisme terkait MIP yang akan diterbitkan oleh pemerintah tentu akan memiliki formulasi yang baik sesuai dengan tujuan pembentuknya. "Khususnya pengamanan suplai batu bara ke domestik untuk memenuhi kelistrikan dalam negeri," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan bahwa draft peraturan presiden (perpres) tentang Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara telah masuk dalam tahap finalisasi.
"Terkait dengan progres pembentukan MIP batu bara, dana kompensasi batu bara atau DKB kami sampaikan bahwa saat ini draft perpres sudah dalam tahap finalisasi," jelas Arifin.
Saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan turunan dan aplikasi pendukung, di antaranya peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur DKB, peraturan menteri terkait petunjuk teknis tata cara pemungutan dan penyaluran DKB, keputusan menteri rasio yang akan dikeluarkan setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu dibutuhkan.
Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan revisi Kepmen ESDM Nomor 58/2022 terkait Harga Jual Batubara sebesar USD90 per ton untuk bahan baku atau bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai dengan isi Perpres. Kemudian, aplikasi e-DKB segera dilakukan uji coba setelah dilakukan finalisasi formula DKB, sekaligus mempersiapkan perjanjian kerja sama dengan MIP.
"Menteri ESDM dan Menteri BUMN sudah melaksanakan, dan ada masih ada masukan baru dari Kemenko Marves yang kami koordinasikan dengan Sekretariat Negara," terangnya.
"Kebijakan Kementerian ESDM terkait Mitra Instansi Pengelola (MIP) nantinya akan berlaku untuk seluruh pelaku usaha batu bara dan PT Berau Coal sebagai bagian dari Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) tentu akan mendukung kebijakan dari pemerintah tersebut," jelas Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal Rudini Rahim saat site visit bersama beberapa media di Block 8 PIT PAMA, Berau, dikutip Kamis (7/12/2023).
Perusahaan meyakini bahwa mekanisme terkait MIP yang akan diterbitkan oleh pemerintah tentu akan memiliki formulasi yang baik sesuai dengan tujuan pembentuknya. "Khususnya pengamanan suplai batu bara ke domestik untuk memenuhi kelistrikan dalam negeri," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan bahwa draft peraturan presiden (perpres) tentang Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara telah masuk dalam tahap finalisasi.
"Terkait dengan progres pembentukan MIP batu bara, dana kompensasi batu bara atau DKB kami sampaikan bahwa saat ini draft perpres sudah dalam tahap finalisasi," jelas Arifin.
Saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan turunan dan aplikasi pendukung, di antaranya peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur DKB, peraturan menteri terkait petunjuk teknis tata cara pemungutan dan penyaluran DKB, keputusan menteri rasio yang akan dikeluarkan setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu dibutuhkan.
Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan revisi Kepmen ESDM Nomor 58/2022 terkait Harga Jual Batubara sebesar USD90 per ton untuk bahan baku atau bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai dengan isi Perpres. Kemudian, aplikasi e-DKB segera dilakukan uji coba setelah dilakukan finalisasi formula DKB, sekaligus mempersiapkan perjanjian kerja sama dengan MIP.
"Menteri ESDM dan Menteri BUMN sudah melaksanakan, dan ada masih ada masukan baru dari Kemenko Marves yang kami koordinasikan dengan Sekretariat Negara," terangnya.
(uka)
tulis komentar anda