Waduh, Kemenkop UKM Temukan 2 PNS Masih Jadi Penerima KUR
Kamis, 07 Desember 2023 - 22:08 WIB
Kemenkop UKM menemukan setidaknya ada 2 PNS yang masih terima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal tersebut ditemukan lewat hasil survey yang dilakukan oleh Kemenkop UKM terhadap 1047 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM ) menemukan setidaknya ada 2 PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang masih terima Kredit Usaha Rakyat (KUR) . Padahal secara aturan KUR diperuntukkan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil untuk melakukan pengembangan usaha.
Baca Juga: Dirut BRI Ungkap KUR di Bawah Rp100 Juta Sudah Tanpa Jaminan
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius mengatakan, hal tersebut ditemukan lewat hasil survey yang dilakukan oleh Kemenkop UKM terhadap 1047 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di 23 provinsi untuk melihat kesesuaian pelaksanaan program KUR pada Perindo Agustus - Oktober 2023.
"Terdapat 2 debitur (responden penerima KUR) atau 0,2% yang merupakan guru dan PNS dinas pendidikan. Karena pada dasarnya itu PNS tidak boleh menerima KUR, aturannya begitu," ujar Yulius dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Duh! Ada Rp122 Triliun Dana KUR Masih Menganggur
Lebih lanjut Yulius menjelaskan, larangan PNS mendapatkan KUR tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Pada pasal 3 huruf (f) dituliskan sebutkan bahwa penerima KUR adalah Usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Dirut BRI Ungkap KUR di Bawah Rp100 Juta Sudah Tanpa Jaminan
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius mengatakan, hal tersebut ditemukan lewat hasil survey yang dilakukan oleh Kemenkop UKM terhadap 1047 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di 23 provinsi untuk melihat kesesuaian pelaksanaan program KUR pada Perindo Agustus - Oktober 2023.
"Terdapat 2 debitur (responden penerima KUR) atau 0,2% yang merupakan guru dan PNS dinas pendidikan. Karena pada dasarnya itu PNS tidak boleh menerima KUR, aturannya begitu," ujar Yulius dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Duh! Ada Rp122 Triliun Dana KUR Masih Menganggur
Lebih lanjut Yulius menjelaskan, larangan PNS mendapatkan KUR tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Pada pasal 3 huruf (f) dituliskan sebutkan bahwa penerima KUR adalah Usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lihat Juga :