OJK Sebut Banyak Masyarakat Gunakan Pinjol untuk Judi Online

Rabu, 13 Desember 2023 - 09:50 WIB
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkapkan, bahwa banyak masyarakat Indonesia yang meminjam uang dari pinjaman online alias pinjol untuk judi online. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), dalam hal ini Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkapkan bahwa banyak masyarakat Indonesia yang meminjam uang dari platform peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online alias pinjol untuk judi online .

Baca Juga: 2,1 Juta Orang Miskin RI Hobi Main Judi Online, Ada Pelajar hingga Ibu Rumah Tangga



Ketua Satgas PASTI, Sardjito mengatakan, bahwa hal tersebut didapatkan berdasarkan temuan lapangan. Ia menyebut, judi sudah menjadi tradisi lama yang dilakukan masyarakat yang ingin mendapatkan uang dengan cara instan.

“Faktanya, banyak sekali orang pinjol untuk judi online. Masyarakat cari uang yang paling gampang,” kata Sardjito saat ditemui di The Ballroom Djakarta Theater pada Selasa (12/12).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!