OJK dan OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi Asuransi
Kamis, 14 Desember 2023 - 20:50 WIB
Ogi menambahkan bahwa hingga 2030, nilai perkiraan ekonomi digital Indonesia mencapai lebih dari 200 hingga USD300 miliar dan Indonesia memiliki 215 juta pengguna internet atau 77 persen dari populasi.
Oleh karena itu, perusahaan asuransi di Indonesia perlu beradaptasi dengan era digitalisasi ini dan menentukan langkah-langkah strategis untuk dapat bertransformasi dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam mendukung implementasi proses bisnis mereka guna meningkatkan kualitas layanan kepada konsumen.
Sementara itu, Chair OECD Insurance and Private Pensions Committee (IPPC) Yoshihiro Kawai, menyampaikan bahwa teknologi dapat berkontribusi untuk mendorong pengurangan risiko pemegang polis dengan meningkatkan kapasitas perusahaan asuransi dalam menilai risiko, yang dapat menetapkan harga secara lebih akurat, mengenali risiko secara lebih baik, dan mitigasi atau penanganan risiko yang lebih baik pula.
Namun, penerapan teknologi baru ini juga dapat menciptakan risiko bagi perusahaan asuransi dan pemegang polis mereka yang perlu dikelola dengan hati-hati oleh penyedia layanan serta melalui pengembangan kerangka kerja regulasi dan pengawasan yang sesuai.
Sedangkan Senior Policy Analyst OECD Timothy Bishop menambahkan bahwa regulator dan pengawas asuransi memegang peran kritis dalam menyeimbangkan kebutuhan untuk memungkinkan penggunaan teknologi oleh perusahaan asuransi sambil memastikan bahwa konsumen dilindungi dengan tepat.
Oleh karena itu, perusahaan asuransi di Indonesia perlu beradaptasi dengan era digitalisasi ini dan menentukan langkah-langkah strategis untuk dapat bertransformasi dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam mendukung implementasi proses bisnis mereka guna meningkatkan kualitas layanan kepada konsumen.
Sementara itu, Chair OECD Insurance and Private Pensions Committee (IPPC) Yoshihiro Kawai, menyampaikan bahwa teknologi dapat berkontribusi untuk mendorong pengurangan risiko pemegang polis dengan meningkatkan kapasitas perusahaan asuransi dalam menilai risiko, yang dapat menetapkan harga secara lebih akurat, mengenali risiko secara lebih baik, dan mitigasi atau penanganan risiko yang lebih baik pula.
Namun, penerapan teknologi baru ini juga dapat menciptakan risiko bagi perusahaan asuransi dan pemegang polis mereka yang perlu dikelola dengan hati-hati oleh penyedia layanan serta melalui pengembangan kerangka kerja regulasi dan pengawasan yang sesuai.
Sedangkan Senior Policy Analyst OECD Timothy Bishop menambahkan bahwa regulator dan pengawas asuransi memegang peran kritis dalam menyeimbangkan kebutuhan untuk memungkinkan penggunaan teknologi oleh perusahaan asuransi sambil memastikan bahwa konsumen dilindungi dengan tepat.
Lihat Juga :