PPATK Blokir 733 Rekening Judi Online, Total Aliran Dana Capai Rp850 M

Kamis, 14 Desember 2023 - 21:34 WIB
PPATK melaporkan terkait pembekuan rekening dari aktivitas judi online. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan pada tahun 2022 lalu pihaknya telah memblokir 733 rekening dengan total nominal Rp 850 miliar yang terkait judi online .

Ivan menjelaskan pada semester I 2022 pihaknya telah memblokir sebanyak 421 rekening dengan nominal Rp730 miliar, kemudian pada semester II kembali melakukan pemblokiran terhadap 312 rekening dengan nilai Rp120 miliar.

"Dengan demikian, total penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan terhadap rekening yang diindikasikan menampung transaksi hasil perjudian selama tahun 2022 (sampai awal September) mencapai Rp 850 miliar," ujar Ivan dalam Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023).





Selain itu, Ivan memaparkan pada tahun 2021 sebelumnya jumlah perputaran uang pada pelaku judi online tembus Rp57 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode Januari - Agustus 2022 menjadi Rp69 triliun.

"Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp57 triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp 69 triliun pada tahun 2022," sambungnya.



Menurut Ivan, tindakan pemblokiran tersebut diambil dalam rangka menghentikan transaksi sementara sebelum masuk dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Hal itu dilakukan PPATK sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, penyelamatan aset, terlebih dalam kasus tindak pidana korupsi.

Sementara pada periode Mei-Desember 2022 PPATK juga telah menyampaikan 58 Hasil Analisis terkait dengan tindak pidana tipu gelap. Adapun total nominal yang dianalisis dan diperiksa PPATK sebesar Rp712 miliar.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More