Mudik Gratis Nataru Naik Kapal Laut, Cek Syarat dan Link Pendaftaran
Kamis, 14 Desember 2023 - 22:07 WIB
b. Pelajar atau mahasiswa dengan menunjukan Kartu Tanda Pelajar atau Kartu Tanda Mahasiswa yang masih berlaku
c. Keluarga yang tidak mampu dengan menunjukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rukun Tetangga (RT) setempat
2. Jumlah maksimal peserta dalam 1 keluarga adalah 4 orang yang terdiri dari 2 dewasa dan 2 anak
3. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengakses tautan sebagai berikut: linktr.ee/mutisnatal2023kemenhub
4. Peserta yang mengikuti Program Mudik Gratis harus sesuai dengan identitas yang digunakan pada saat melakukan pendaftaran
5. Kuota dalam Program Mudik Gratis ini terbatas
6. Penumpang yang sudah membeli tiket tetap dapat mengikuti Program Mudik Gratis
7. Pencetakan tiket Program Mudik Gratis dapat dilakukan paling lambat H-1 sebelum keberangkatan
8. Tiket Program Mudik Gratis tidak boleh diperjualbelikan maupun dipindahtangankan
9. Tiket Program Mudik Gratis tidak dapat dilakukan pembatalan
c. Keluarga yang tidak mampu dengan menunjukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rukun Tetangga (RT) setempat
2. Jumlah maksimal peserta dalam 1 keluarga adalah 4 orang yang terdiri dari 2 dewasa dan 2 anak
3. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengakses tautan sebagai berikut: linktr.ee/mutisnatal2023kemenhub
4. Peserta yang mengikuti Program Mudik Gratis harus sesuai dengan identitas yang digunakan pada saat melakukan pendaftaran
5. Kuota dalam Program Mudik Gratis ini terbatas
6. Penumpang yang sudah membeli tiket tetap dapat mengikuti Program Mudik Gratis
7. Pencetakan tiket Program Mudik Gratis dapat dilakukan paling lambat H-1 sebelum keberangkatan
8. Tiket Program Mudik Gratis tidak boleh diperjualbelikan maupun dipindahtangankan
9. Tiket Program Mudik Gratis tidak dapat dilakukan pembatalan
Lihat Juga :
tulis komentar anda