59,5 Juta NIK Sudah Bisa Dipakai Jadi NPWP, Masih Sisa 12 Juta
Jum'at, 15 Desember 2023 - 19:53 WIB
Ditjen Pajak melaporkan Implementasi penuh NIK sebagai NPWP. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) orang pribadi mundur ke 1 Juli 2024. Saat ini, sudah ada 59,5 juta NIK yang sudah dipadankan ke NPWP.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, secara prinsip bahwa NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi kemudian akan di implementasikan pada waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024.
"Sampai dengan saat ini 59,557 juta NIK telah dipadankan NPWP dari total expected yang akan dipadankan 72,174 juta wajib pajak dalam negeri," kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN KITA edisi Desember 2023 di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Baca Juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Simak dan Catat Batas Waktunya
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, secara prinsip bahwa NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi kemudian akan di implementasikan pada waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024.
"Sampai dengan saat ini 59,557 juta NIK telah dipadankan NPWP dari total expected yang akan dipadankan 72,174 juta wajib pajak dalam negeri," kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN KITA edisi Desember 2023 di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Baca Juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Simak dan Catat Batas Waktunya
Lihat Juga :