59,5 Juta NIK Sudah Bisa Dipakai Jadi NPWP, Masih Sisa 12 Juta
Jum'at, 15 Desember 2023 - 19:53 WIB
JAKARTA - Implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) orang pribadi mundur ke 1 Juli 2024. Saat ini, sudah ada 59,5 juta NIK yang sudah dipadankan ke NPWP.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, secara prinsip bahwa NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi kemudian akan di implementasikan pada waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024.
"Sampai dengan saat ini 59,557 juta NIK telah dipadankan NPWP dari total expected yang akan dipadankan 72,174 juta wajib pajak dalam negeri," kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN KITA edisi Desember 2023 di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Suryo menambahkan, sudah ada sekitar 55,7 juta NIK yang dipadankan dengan sistem DJP. Kemudian sebanyak 3,7 juta NIK wajib pajak yang melakukan pemadanan mandiri.
"Jadi yang kami padankan secara sistem, kami memiliki data dan informasi. Jadi yang kami padankan secara sistem sekitar 55,7 juta yang dipadankan. Saat ini yang telah dipadankan oleh wajib pajak sekitar 3,7 juta," jelasnya.
Sebelumnya, penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara penuh resmi diundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, secara prinsip bahwa NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi kemudian akan di implementasikan pada waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024.
"Sampai dengan saat ini 59,557 juta NIK telah dipadankan NPWP dari total expected yang akan dipadankan 72,174 juta wajib pajak dalam negeri," kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN KITA edisi Desember 2023 di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Suryo menambahkan, sudah ada sekitar 55,7 juta NIK yang dipadankan dengan sistem DJP. Kemudian sebanyak 3,7 juta NIK wajib pajak yang melakukan pemadanan mandiri.
"Jadi yang kami padankan secara sistem, kami memiliki data dan informasi. Jadi yang kami padankan secara sistem sekitar 55,7 juta yang dipadankan. Saat ini yang telah dipadankan oleh wajib pajak sekitar 3,7 juta," jelasnya.
Sebelumnya, penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara penuh resmi diundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.
(nng)
tulis komentar anda