Pemerintah Tinggalkan Aset Rp1.600 T di Jakarta Saat Pindah ke IKN, Begini Kata RK
Jum'at, 22 Desember 2023 - 17:49 WIB
Baca Juga: Ridwan Kamil Targetkan Pembangunan Kawasan Inti IKN Rampung Juli 2024
Menurutnya, sebagian aset negara bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah (pemda) DKI Jakarta. Misalnya, gedung kementerian disewa pemda DKI dan dikonversi menjadi museum.
Contoh lain adalah mengubah gedung kementerian menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Selain itu, memaksimalkan kawasan Monumen Nasional (Monas) sebagai wilayah pedestrianisasi bagi masyarakat.
“Bayangkan kalau sudah pindah, itu gedung-gedung kementerian bisa jadi semua gagasan besar, Jakarta-nya. Bisa aja dibongkar jadi RTH, jadi RTH termahal tuh,” paparnya.
“Bayangkan di Monas tiba-tiba jadi ada pedestrianisasi. Gedung-gedung kementerian tiba-tiba ada yang jadi RTH, museum, jadi mengurangi beban banyak sekali,” lanjut dia.
Menurutnya, sebagian aset negara bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah (pemda) DKI Jakarta. Misalnya, gedung kementerian disewa pemda DKI dan dikonversi menjadi museum.
Contoh lain adalah mengubah gedung kementerian menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Selain itu, memaksimalkan kawasan Monumen Nasional (Monas) sebagai wilayah pedestrianisasi bagi masyarakat.
“Bayangkan kalau sudah pindah, itu gedung-gedung kementerian bisa jadi semua gagasan besar, Jakarta-nya. Bisa aja dibongkar jadi RTH, jadi RTH termahal tuh,” paparnya.
“Bayangkan di Monas tiba-tiba jadi ada pedestrianisasi. Gedung-gedung kementerian tiba-tiba ada yang jadi RTH, museum, jadi mengurangi beban banyak sekali,” lanjut dia.
Lihat Juga :