Beri Edukasi Insan Taspen dan Mitra Bisnis Soal Budaya Antikorupsi
Jum'at, 22 Desember 2023 - 10:51 WIB
“Taspen selalu menerapkan prinsip antikorupsi dalam setiap aspek operasional perusahaan. Taspen secara aktif telah melakukan pembaruan kebijakan terkait tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), salah satunya dengan menerapkan prinsip antikorupsi," Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Taspen, Diyantini Soesilowati.
Baca Juga: TASPEN Mendukung Srikandi BUMN dalam Menggerakkan 'Employee Well-being' di Lingkungan BUMN
"Taspen telah memperoleh sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Taspen berterima kasih dan terus mengharapkan dukungan dari Mitra Kerja TASPEN untuk turut mematuhi aturan terkait penerimaan gratifikasi dan melaporkan segala bentuk tindakan yang mencurigakan terkait gratifikasi, penyuapan, atau pemerasan melalui Whistleblowing System Taspen,” sambungnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 377 peserta terdiri atas, rekan bisnis, mitra bayar, mitra kerja investasi di Kantor Pusat Taspen, dan rekan bisnis dari 57 Kantor Cabang Taspen. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran semua pihak tentang prinsip antikorupsi, sehingga Taspen semakin terpercaya dan andal dalam mengelola bisnis dan melayani peserta.
Kepala Satgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Mutiara Carina Rizky Artha mengatakan, “Apresiasi kami berikan kepada TASPEN sebagai Perusahaan BUMN yang sampai saat ini dalam menjalankan bisnis operasionalnya telah menerapkan program pengendalian gratifikasinya yang baik. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, kami juga berharap dapat memberikan pemahaman lebih lengkap untuk meningkatkan literasi mengenai pemberantasan korupsi dan anti gratifikasi.”
Baca Juga: TASPEN Mendukung Srikandi BUMN dalam Menggerakkan 'Employee Well-being' di Lingkungan BUMN
"Taspen telah memperoleh sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Taspen berterima kasih dan terus mengharapkan dukungan dari Mitra Kerja TASPEN untuk turut mematuhi aturan terkait penerimaan gratifikasi dan melaporkan segala bentuk tindakan yang mencurigakan terkait gratifikasi, penyuapan, atau pemerasan melalui Whistleblowing System Taspen,” sambungnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 377 peserta terdiri atas, rekan bisnis, mitra bayar, mitra kerja investasi di Kantor Pusat Taspen, dan rekan bisnis dari 57 Kantor Cabang Taspen. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran semua pihak tentang prinsip antikorupsi, sehingga Taspen semakin terpercaya dan andal dalam mengelola bisnis dan melayani peserta.
Kepala Satgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Mutiara Carina Rizky Artha mengatakan, “Apresiasi kami berikan kepada TASPEN sebagai Perusahaan BUMN yang sampai saat ini dalam menjalankan bisnis operasionalnya telah menerapkan program pengendalian gratifikasinya yang baik. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, kami juga berharap dapat memberikan pemahaman lebih lengkap untuk meningkatkan literasi mengenai pemberantasan korupsi dan anti gratifikasi.”
Lihat Juga :