Dirut Garuda Indonesia dan Serikat Pekerja Saling Lapor, Begini Perkaranya
Jum'at, 22 Desember 2023 - 22:37 WIB
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra tengah menempuh upaya hukum sehubungan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Sekarga. Foto/Dok
JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra tengah menempuh upaya hukum sehubungan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Sekarga ( Serikat Karyawan Garuda Indonesia ), Dwi Yulianta dan Pengacara Sekarga Tommy Tampatty.
Baca Juga: Akan Dilaporkan Sekarga ke Penegak Hukum, Bos Garuda Buka Suara
Melalui kuasa hukum yang ditunjuk, Petrus Selestinus menyatakan bahwa laporan tersebut telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya pada hari ini Jumat (22/12) sebagaimana dalam laporan polisi No. LP/B/7688/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan delik aduan pencemaran nama baik mengenai laporan tindak pidana kejahatan atas pemberhentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan yang disampaikan ke publik pada Rabu (20/12).
Baca Juga: Ditanya DPR Soal Harga Tiket Pesawat Naik 5 Kali Lipat, Begini Jawaban Dirut Garuda
Selaku kuasa hukum, Petrus Selestinus mengungkapkan, bahwa upaya hukum yang ditempuh oleh Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra tersebut merupakan wujud pemanfaatan hak konsitusi beliau sebagai Warga Negara Indonesia yang taat azas dalam meluruskan tuduhan yang dialamatkan kepada yang bersangkutan melalui koridor hukum sebagai pimpinan Perusahaan, pribadi maupun representasi Perusahaan atas laporan tindak pidana kejahatan yang disebut-sebut dilaporkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Sekarga Dwi Yulianta yang dalam hal ini diwakilkan oleh Pengacaranya yaitu Sekarga Tommy Tampatty.
Upaya hukum ini menjadi pilihan yang tidak terelakan dengan dampak yang ditimbulkan dari kesimpangsiuran informasi tersebut, khususnya bagi kepercayaan masyarakat dan reputasi Perusahaan.
Baca Juga: Akan Dilaporkan Sekarga ke Penegak Hukum, Bos Garuda Buka Suara
Melalui kuasa hukum yang ditunjuk, Petrus Selestinus menyatakan bahwa laporan tersebut telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya pada hari ini Jumat (22/12) sebagaimana dalam laporan polisi No. LP/B/7688/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan delik aduan pencemaran nama baik mengenai laporan tindak pidana kejahatan atas pemberhentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan yang disampaikan ke publik pada Rabu (20/12).
Baca Juga: Ditanya DPR Soal Harga Tiket Pesawat Naik 5 Kali Lipat, Begini Jawaban Dirut Garuda
Selaku kuasa hukum, Petrus Selestinus mengungkapkan, bahwa upaya hukum yang ditempuh oleh Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra tersebut merupakan wujud pemanfaatan hak konsitusi beliau sebagai Warga Negara Indonesia yang taat azas dalam meluruskan tuduhan yang dialamatkan kepada yang bersangkutan melalui koridor hukum sebagai pimpinan Perusahaan, pribadi maupun representasi Perusahaan atas laporan tindak pidana kejahatan yang disebut-sebut dilaporkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Sekarga Dwi Yulianta yang dalam hal ini diwakilkan oleh Pengacaranya yaitu Sekarga Tommy Tampatty.
Upaya hukum ini menjadi pilihan yang tidak terelakan dengan dampak yang ditimbulkan dari kesimpangsiuran informasi tersebut, khususnya bagi kepercayaan masyarakat dan reputasi Perusahaan.
Lihat Juga :