Di Eropa Pembocor Data Pribadi Didenda Triliunan, di Sini Ya Gitu Deh

Senin, 10 Agustus 2020 - 13:58 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Buruknya perlindungan data pribadi merupakan ancaman serius yang harus dihadapi oleh masyarakat Indonesia. Terlebih, belum ada aturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas terkait sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan data pribadi.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan, Indonesia belum memiliki aturan sanksi yang tegas terhadap pelaku atau perusahaan yang secara sengaja membocorkan data pribadi konsumen. Sehingga, kasus bocornya data pribadi masih marak dilakukan.

"Di Uni Eropa perusahan yang membocorkan data konsumen bisa didenda sampai triliunan. Nah di sini tidak, belum ada sanksi tegas soal ini," Kata Koordinator Komisi Kerjasama dan Kelembagaan BPKN, Nurul Yakin Setyabudi, Senin (10/8/2020).



Ia menjelaskan, kebocoran data pribadi sangat luas dampaknya bagi masyarakat. Sekali tersebar, maka hilanglah privasi atau jati diri masyarakat yang datanya disebar. ( Baca juga:Fahri Hamzah-Fadli Zon Akan Dapat Bintang Tanda Jasa dari Presiden Jokowi )

"Dalam kasus ini, regulator, yaitu seperti Kominfo dan BSSN harus lebih tegas lagi kepada perusahaan yang membocorkan data pribadi konsumen" jelas Nurul.

Untuk meningkatkan perlindungan data pribadi konsumen, BKPN telah menyampaikan rekomendasi kepada DPR. Saat ini, rekomendasi itu sudah masuk antrean untuk di bahas di DPR.

"Sudah masuk antrean, 'bolanya' sudah ada di DPR. Kita tinggal tunggu saja kapan aturan ini akan dibahas," tambah Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More