Nasib UMKM Masih Samar di RUU Cipta Kerja

Kamis, 30 April 2020 - 16:51 WIB
Berdasarkan data, UMKM berkontribusi 60,34% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). UMKM juga menyerap 96% angkatan kerja, menyumbang 14,17% dari total ekspor dan menjadi penggerak ekonomi di akar rumput.

Demikian besarnya peran UMKM ini sudah sepantasnya diberikan perhatian khusus akan nasib dan masa depan mereka pada kondisi seperti sekarang ini. Pandemi Covid-19 telah membuat jutaan UMKM tak berdaya bahkan sampai tutup akibat pembatasan pergerakan manusia dan berbagai aktivitas masyarakat.

Akibatnya UMKM dihadapkan dengan kesulitan, seperti kesulitan membayar cicilan pinjaman, kredit, bahan baku bahkan sudah banyak yang harus menutup usahanya.

RUU Cipta Kerja seharusnya menjadi angin segar bagi pelaku UMKM agar setelah di sahkan, menjadi modal besar untuk segera berlari kencang menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan menyediakan lapangan kerja.

Untuk itu, Sarman meminta pemerintah harus memikirkan sejak sekarang, sumber permodalan yang dibutuhkan bagi UMKM dengan kemudahan dan suku bunga yang ringan.

"Kami dari HIPPI DKI Jakarta dan DPP HIPPI akan segera melakukan diskusi dan merumuskan pokok-pokok pikiran untuk segera kami sampaikan kepada Baleg DPR agar dapat diakomodir dan diperjuangkan serta dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja," ujarnya.

HIPPI juga berharap Kementerian Koperasi dan UKM serta Komisi VI DPR dapat memperjuangkan aspirasi ini. Karena sudah cukup lama UMKM, dari sisi pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan sangat lamban. Sehingga apa yang terjadi puluhan tahun, UMKM kita tidak pernah naik kelas.
(bon)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More