Ada 17.929 Hektare Tambang Masih Beroperasi di IKN, 15 Aktivitas Ilegal Ditangani
Jum'at, 29 Desember 2023 - 13:53 WIB
"Keberadaan kegiatan penambangan ilegal ini tidak sejalan dengan upaya untuk membangun kota hutan. Kita ingin IKN jadi contoh konsistensi penegakan hukum lingkungan,” ujar Deputi Myrna dalam keterangan resminya, Kamis (29/12/2023).
Baca Juga: Tambang Ilegal Jadi Sarang Nyamuk Malaria, Picu Masalah Kesehatan Serius
Selama tahun 2023, Satgas telah melakukan sosialisasi dan patroli. Pada saat patroli, juga dipasang beberapa papan yang disebar di beberapa titik rawan penambangan ilegal, seperti di Desa Sukomulyo Sepaku, dan Desa Loa Duri Ilir.
Anggota Satgas telah melakukan operasi yang menjadi temuan dalam kasus penambangan ilegal. Temuan yang dimaksud meliputi alat berat (wheelloader, excavator, truk pengangkut, kapal tongkang pengangkut), tumpukan batu bara, lokasi bukaan ilegal, serta adanya pekerja tambang di lokasi.
Kasus yang diproses dalam masa penanganan saat ini sebanyak 15 kasus. Kasus-kasus tersebut terbagi dalam 2 penanganan pihak, yakni 11 kasus dalam penyidikan oleh Polisi Daerah Kalimantan Timur (1 kasus di Kutai Kartanegara, 1 kasus di Penajam Paser Utara, 9 kasus di Polda Kaltim), dan 4 kasus lainnya oleh Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan (3 kasus P.21 dan 1 kasus dalam penyidikan).
Baca Juga: Tambang Ilegal Jadi Sarang Nyamuk Malaria, Picu Masalah Kesehatan Serius
Selama tahun 2023, Satgas telah melakukan sosialisasi dan patroli. Pada saat patroli, juga dipasang beberapa papan yang disebar di beberapa titik rawan penambangan ilegal, seperti di Desa Sukomulyo Sepaku, dan Desa Loa Duri Ilir.
Anggota Satgas telah melakukan operasi yang menjadi temuan dalam kasus penambangan ilegal. Temuan yang dimaksud meliputi alat berat (wheelloader, excavator, truk pengangkut, kapal tongkang pengangkut), tumpukan batu bara, lokasi bukaan ilegal, serta adanya pekerja tambang di lokasi.
Kasus yang diproses dalam masa penanganan saat ini sebanyak 15 kasus. Kasus-kasus tersebut terbagi dalam 2 penanganan pihak, yakni 11 kasus dalam penyidikan oleh Polisi Daerah Kalimantan Timur (1 kasus di Kutai Kartanegara, 1 kasus di Penajam Paser Utara, 9 kasus di Polda Kaltim), dan 4 kasus lainnya oleh Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan (3 kasus P.21 dan 1 kasus dalam penyidikan).
Lihat Juga :