Harga Rumah Subsidi Naik per 1 Januari 2024, Segini Jadinya
Minggu, 31 Desember 2023 - 15:26 WIB
Kementerian PUPR resmi menaikkan batas harga jual rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) resmi menaikkan batas harga jual rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.
Baca Juga: Anggaran FLPP Tahun 2024 Rp13,72 Triliun, Backlog Perumahan Ditargetkan Berkurang 1,3%
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Baca Juga: UMP Jakarta Rp5 Juta Hanya Cukup Buat Cicil Rumah Subsidi
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna menjelaskan, kenaikan harga jual rumah subsidi ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan keberlanjutan program pembiayaan perumahan (sustainability) serta upaya Kementerian PUPR dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.
“Dalam hal rumah sudah dipesan, dan harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang, dan dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah,” ujar Herry TZ melalui pernyataan tertulisnya, dikutip Minggu (31/12/2023).
Baca Juga: Anggaran FLPP Tahun 2024 Rp13,72 Triliun, Backlog Perumahan Ditargetkan Berkurang 1,3%
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Baca Juga: UMP Jakarta Rp5 Juta Hanya Cukup Buat Cicil Rumah Subsidi
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna menjelaskan, kenaikan harga jual rumah subsidi ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan keberlanjutan program pembiayaan perumahan (sustainability) serta upaya Kementerian PUPR dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.
“Dalam hal rumah sudah dipesan, dan harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang, dan dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah,” ujar Herry TZ melalui pernyataan tertulisnya, dikutip Minggu (31/12/2023).
Lihat Juga :