Bunga Pinjol Turun 0,3% di 2024, Pelaku P2P Lending Tetap Pede

Kamis, 04 Januari 2024 - 20:58 WIB
Kuseryansyah juga mengatakan bahwa penurunan bunga secara bertahap dinilai tidak akan berdampak negatif terhadap TWP90.

“Bunga yang turun berarti beban pembayaran dari borrower menurun yang menurut kami membantu menurunkan tingkat gagal bayar borrower. Namun kami tetap akan menjaga kepercayaan pemberi dana dalam tingkat imbal balik dari kegiatan pemberi dana,” ungkapnya.

Sebelumnya, aturan batas maksimum manfaat ekonomi yang tertuang dalam SEOJK 19/2023 telah mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Dalam aturan tersebut, batas maksimum manfaat ekonomi untuk pendanaan produktif ditetapkan menjadi sebesar 0,1% per hari dan menurun hingga 0,065% sejak 1 Januari 2026.

Sementara untuk pendanaan konsumtif dibatasi tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari sejak 1 Januari 2024. Lalu, sebesar 0,2% per hari sejak 1 Januari 2025 dan 0,1% per hari sejak 1 Januari 2026.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!