Tok! Sri Mulyani Resmi Menerbitkan Aturan Pelaksanaan Pemotongan PPh 21 dan 26
Sabtu, 06 Januari 2024 - 18:43 WIB
Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Baca Juga: Resmi! Tarif Efektif Rata-rata PPh 21 untuk Karyawan Berlaku 1 Januari 2024
Aturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan ketentuan terkait pemotongan dan perhitungan PPh demi memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
"Peraturan Menteri ini (PMK No. 168/2023) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” demikian isi peraturan tersebut, dikutip Sabtu (6/1/2024).
Baca Juga: Resmi! Tarif Efektif Rata-rata PPh 21 untuk Karyawan Berlaku 1 Januari 2024
Aturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan ketentuan terkait pemotongan dan perhitungan PPh demi memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
"Peraturan Menteri ini (PMK No. 168/2023) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” demikian isi peraturan tersebut, dikutip Sabtu (6/1/2024).
Lihat Juga :