Diharapkan Dongkrak Konsumsi Rumah Tangga, Gaji Ke-13 Harus Dibelanjakan

Selasa, 11 Agustus 2020 - 06:35 WIB
Senada dengan Tjahjo, Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji ke-13 yang dibayarkan pemerintah dilakukan dalam rangka membantu para penerima manfaat untuk membiayai pendidikan anak-anaknya di awal tahun pelajaran. “Kemudian juga untuk membantu konsumsi masyarakat,” ungkapnya.

Dia berharap kebijakan ini akan mampu mendorong peningkatan daya beli masyarakat sehingga akhirnya bisa memberikan stimulus yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi di kuartal III/2020.

“Jadi upaya ini juga untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di kuartal III/2020 demi melengkapi stimulus yang telah digulirkan sebelumnya,” tandasnya. (Baca juga: Ganjil Genap Diperluas, Pengamat Khawatir Akan Menimbulkan Klaster Baru Covid-19)

Selain PNS, gaji ke-13 tahun ini juga akan diberikan kepada pegawai non-PNS lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), hingga badan layanan umum (BLU). Hal itu tertuang dalam PP Nomor 44/2020.

Sementara itu, ekonom Indef Bhima Yudistira menilai pencairan gaji ke-13 belum tentu bisa menyelamatkan ekonomi Indonesia dari resesi. Pasalnya, ada kecenderungan masyarakat, termasuk ASN, untuk menahan belanja di tengah krisis kesehatan dan ekonomi.

Dia melanjutkan, ketika ASN mendapatkan gaji ke-13, maka uangnya akan ditabung ke bank untuk dana darurat atau kebutuhan mendesak. Biasanya secara siklus musiman, ASN juga membelanjakan kebutuhan sekolah anak.

Bantuan Tunai Pekerja

Di bagian lain, untuk menggenjot daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19, pemerintah juga menggelontorkan stimulus berupa bantuan uang tunai bagi 15,7 juta pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. (Baca juga: Hati-hati Narkoba Era Batu Perusak Otak Anak-anak)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, penyaluran subsidi upah tersebut memerlukan akurasi dan validasi data. Apalagi, kata dia, ekspektasi publik sangat luar biasa terhadap program bantuan tersebut.

“Jadi, akurasi validasi data sangat penting karena ketepatan sasaran program ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Ida dalam konferensi pers di Jakarta kemarin.

Dia mengatakan, dengan adanya ekspektasi publik yang sangat luar biasa ini, program subsidi upah harus benar-benar diterima oleh pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.

“Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini akan dibayarkan langsung pada nomor rekening atas nama penerima bantuan pemerintah subsidi upah,” tambah Ida. (Lihat videonya: Kecelakaan Maut Tol Cipali, 8 Orang Tewas)

Dalam pelaksanaan bantuan pemerintah ini, kata Ida, dibentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menaker. Adapun dalam pelaksanaannya mendapatkan pendampingan langsung dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi pelaksanaan bantuan pemerintah berupa subsidi upah agar tepat sasaran,” tegas Ida. (Dita Angga/Rina Anggraeni/Michelle Natalia)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More