Diharapkan Dongkrak Konsumsi Rumah Tangga, Gaji Ke-13 Harus Dibelanjakan
Selasa, 11 Agustus 2020 - 06:35 WIB
Dalam penyaluran tersebut, Taspen mengaku siap melakukannya dengan menjalankan protokol kesehatan. “Kami juga mengimbau agar penerima dana pensiun berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen,” kata SVP Sekretariat Perusahaan Taspen Muhamad Ali Mansur.
Sekadar diketahui, alokasi gaji ke-13 yang mencapai Rp28,82 triliun itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp14,83 triliun, yang dibagi kepada pegawai aktif sebesar Rp6,94 triliun dan pensiunan Rp7,88 triliun. Sementara alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13,99 triliun.
“KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) telah menerima SPM mulai 7 Agustus,” kata Sri Mulyani.
Senada dengan Tjahjo, Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji ke-13 yang dibayarkan pemerintah dilakukan dalam rangka membantu para penerima manfaat untuk membiayai pendidikan anak-anaknya di awal tahun pelajaran. “Kemudian juga untuk membantu konsumsi masyarakat,” ungkapnya.
Dia berharap kebijakan ini akan mampu mendorong peningkatan daya beli masyarakat sehingga akhirnya bisa memberikan stimulus yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi di kuartal III/2020.
“Jadi upaya ini juga untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di kuartal III/2020 demi melengkapi stimulus yang telah digulirkan sebelumnya,” tandasnya. (Baca juga: Ganjil Genap Diperluas, Pengamat Khawatir Akan Menimbulkan Klaster Baru Covid-19)
Selain PNS, gaji ke-13 tahun ini juga akan diberikan kepada pegawai non-PNS lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), hingga badan layanan umum (BLU). Hal itu tertuang dalam PP Nomor 44/2020.
Sementara itu, ekonom Indef Bhima Yudistira menilai pencairan gaji ke-13 belum tentu bisa menyelamatkan ekonomi Indonesia dari resesi. Pasalnya, ada kecenderungan masyarakat, termasuk ASN, untuk menahan belanja di tengah krisis kesehatan dan ekonomi.
Dia melanjutkan, ketika ASN mendapatkan gaji ke-13, maka uangnya akan ditabung ke bank untuk dana darurat atau kebutuhan mendesak. Biasanya secara siklus musiman, ASN juga membelanjakan kebutuhan sekolah anak.
Bantuan Tunai Pekerja
Sekadar diketahui, alokasi gaji ke-13 yang mencapai Rp28,82 triliun itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp14,83 triliun, yang dibagi kepada pegawai aktif sebesar Rp6,94 triliun dan pensiunan Rp7,88 triliun. Sementara alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13,99 triliun.
“KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) telah menerima SPM mulai 7 Agustus,” kata Sri Mulyani.
Senada dengan Tjahjo, Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji ke-13 yang dibayarkan pemerintah dilakukan dalam rangka membantu para penerima manfaat untuk membiayai pendidikan anak-anaknya di awal tahun pelajaran. “Kemudian juga untuk membantu konsumsi masyarakat,” ungkapnya.
Dia berharap kebijakan ini akan mampu mendorong peningkatan daya beli masyarakat sehingga akhirnya bisa memberikan stimulus yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi di kuartal III/2020.
“Jadi upaya ini juga untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di kuartal III/2020 demi melengkapi stimulus yang telah digulirkan sebelumnya,” tandasnya. (Baca juga: Ganjil Genap Diperluas, Pengamat Khawatir Akan Menimbulkan Klaster Baru Covid-19)
Selain PNS, gaji ke-13 tahun ini juga akan diberikan kepada pegawai non-PNS lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), hingga badan layanan umum (BLU). Hal itu tertuang dalam PP Nomor 44/2020.
Sementara itu, ekonom Indef Bhima Yudistira menilai pencairan gaji ke-13 belum tentu bisa menyelamatkan ekonomi Indonesia dari resesi. Pasalnya, ada kecenderungan masyarakat, termasuk ASN, untuk menahan belanja di tengah krisis kesehatan dan ekonomi.
Dia melanjutkan, ketika ASN mendapatkan gaji ke-13, maka uangnya akan ditabung ke bank untuk dana darurat atau kebutuhan mendesak. Biasanya secara siklus musiman, ASN juga membelanjakan kebutuhan sekolah anak.
Bantuan Tunai Pekerja
tulis komentar anda