Diharapkan Dongkrak Konsumsi Rumah Tangga, Gaji Ke-13 Harus Dibelanjakan

Selasa, 11 Agustus 2020 - 06:35 WIB
Di bagian lain, untuk menggenjot daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19, pemerintah juga menggelontorkan stimulus berupa bantuan uang tunai bagi 15,7 juta pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. (Baca juga: Hati-hati Narkoba Era Batu Perusak Otak Anak-anak)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, penyaluran subsidi upah tersebut memerlukan akurasi dan validasi data. Apalagi, kata dia, ekspektasi publik sangat luar biasa terhadap program bantuan tersebut.

“Jadi, akurasi validasi data sangat penting karena ketepatan sasaran program ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Ida dalam konferensi pers di Jakarta kemarin.

Dia mengatakan, dengan adanya ekspektasi publik yang sangat luar biasa ini, program subsidi upah harus benar-benar diterima oleh pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.

“Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini akan dibayarkan langsung pada nomor rekening atas nama penerima bantuan pemerintah subsidi upah,” tambah Ida. (Lihat videonya: Kecelakaan Maut Tol Cipali, 8 Orang Tewas)

Dalam pelaksanaan bantuan pemerintah ini, kata Ida, dibentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menaker. Adapun dalam pelaksanaannya mendapatkan pendampingan langsung dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi pelaksanaan bantuan pemerintah berupa subsidi upah agar tepat sasaran,” tegas Ida. (Dita Angga/Rina Anggraeni/Michelle Natalia)
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More