Diharapkan Dongkrak Konsumsi Rumah Tangga, Gaji Ke-13 Harus Dibelanjakan

Selasa, 11 Agustus 2020 - 06:35 WIB
loading...
Diharapkan Dongkrak Konsumsi Rumah Tangga, Gaji Ke-13 Harus Dibelanjakan
Pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) yang mulai dilakukan kemarin diharapkan mendongkrak konsumsi rumah tangga di masa pandemi. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) yang mulai dilakukan kemarin diharapkan mendongkrak konsumsi rumah tangga di masa pandemi. Langkah tersebut juga digadang-gadang dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang sedang lesu.

Sektor konsumsi menjadi perhatian pemerintah karena selama ini sebagai kontributor utama produk domestik bruto (PDB) dengan persentase lebih dari 50%. Sehingga, tambahan gaji bagi PNS tersebut menjadi andalan agar sektor konsumsi tetap tumbuh setelah pada kuartal II/2020 mengalami penurunan sekitar 5%.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, gaji ke-13 untuk membantu pegawai negeri sipil (PNS) terkait biaya sekolah. Pencairan ini memang lebih lambat dibanding tahun sebelumnya yang biasanya pada Juli. Kebijakan gaji ke-13 pertama kali diberikan kepada PNS sejak 2004. (Baca: Sri Mulyani Bilang Gaji ke-13 Sudah Cair, Ayo Dicek)

“Niat pemerintah selama ini memberikan gaji ke-13 prioritas utama untuk menyekolahkan anak di tahun ajaran baru pendidikan,” katanya kepada SINDO Media di Jakarta kemarin.

Dia menambahkan, dengan membelanjakan gaji ke-13, aparatur sipil negara (ASN) dapat mendukung pertumbuhan ekonomi. Tjahjo juga berpesan agar ASN harus tetap produktif dan mengikuti protokol kesehatan guna menopang meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Seperti diketahui untuk komponen gaji ke-13 , PNS kali ini hanya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran gaji ke-13 untuk PNS memang belum sepenuhnya cair karena dilakukan secara bertahap. Dia menerangkan, hal itu lantaran prosesnya bergantung pada kesiapan administrasi dan regulasi, baik oleh pemerintah pusat maupun peraturan di tingkat pemerintah daerah.

“Saat ini baru 82,5% satuan kerja yang sudah mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke bendahara negara,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers melalui video kemarin. Adapun gaji ke-13 yang sudah dicairkan mencapai Rp13,57 triliun dari total anggaran sebesar Rp28,8 triliun.

Untuk PNS di daerah, ujar Sri Mulyani, akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu. Adapun pensiunan telah ditransfer melalui anggaran pensiun ke-13 kepada PT Taspen (Persero). (Baca juga: Pengadilan Italia: Yerusalem Bukan Ibu Kota Israel)

Dalam penyaluran tersebut, Taspen mengaku siap melakukannya dengan menjalankan protokol kesehatan. “Kami juga mengimbau agar penerima dana pensiun berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen,” kata SVP Sekretariat Perusahaan Taspen Muhamad Ali Mansur.

Sekadar diketahui, alokasi gaji ke-13 yang mencapai Rp28,82 triliun itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp14,83 triliun, yang dibagi kepada pegawai aktif sebesar Rp6,94 triliun dan pensiunan Rp7,88 triliun. Sementara alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13,99 triliun.

“KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) telah menerima SPM mulai 7 Agustus,” kata Sri Mulyani.

Senada dengan Tjahjo, Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji ke-13 yang dibayarkan pemerintah dilakukan dalam rangka membantu para penerima manfaat untuk membiayai pendidikan anak-anaknya di awal tahun pelajaran. “Kemudian juga untuk membantu konsumsi masyarakat,” ungkapnya.

Dia berharap kebijakan ini akan mampu mendorong peningkatan daya beli masyarakat sehingga akhirnya bisa memberikan stimulus yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi di kuartal III/2020.

“Jadi upaya ini juga untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di kuartal III/2020 demi melengkapi stimulus yang telah digulirkan sebelumnya,” tandasnya. (Baca juga: Ganjil Genap Diperluas, Pengamat Khawatir Akan Menimbulkan Klaster Baru Covid-19)

Selain PNS, gaji ke-13 tahun ini juga akan diberikan kepada pegawai non-PNS lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), hingga badan layanan umum (BLU). Hal itu tertuang dalam PP Nomor 44/2020.

Sementara itu, ekonom Indef Bhima Yudistira menilai pencairan gaji ke-13 belum tentu bisa menyelamatkan ekonomi Indonesia dari resesi. Pasalnya, ada kecenderungan masyarakat, termasuk ASN, untuk menahan belanja di tengah krisis kesehatan dan ekonomi.

Dia melanjutkan, ketika ASN mendapatkan gaji ke-13, maka uangnya akan ditabung ke bank untuk dana darurat atau kebutuhan mendesak. Biasanya secara siklus musiman, ASN juga membelanjakan kebutuhan sekolah anak.

Bantuan Tunai Pekerja

Di bagian lain, untuk menggenjot daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19, pemerintah juga menggelontorkan stimulus berupa bantuan uang tunai bagi 15,7 juta pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. (Baca juga: Hati-hati Narkoba Era Batu Perusak Otak Anak-anak)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, penyaluran subsidi upah tersebut memerlukan akurasi dan validasi data. Apalagi, kata dia, ekspektasi publik sangat luar biasa terhadap program bantuan tersebut.

“Jadi, akurasi validasi data sangat penting karena ketepatan sasaran program ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Ida dalam konferensi pers di Jakarta kemarin.

Dia mengatakan, dengan adanya ekspektasi publik yang sangat luar biasa ini, program subsidi upah harus benar-benar diterima oleh pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.

“Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini akan dibayarkan langsung pada nomor rekening atas nama penerima bantuan pemerintah subsidi upah,” tambah Ida. (Lihat videonya: Kecelakaan Maut Tol Cipali, 8 Orang Tewas)

Dalam pelaksanaan bantuan pemerintah ini, kata Ida, dibentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menaker. Adapun dalam pelaksanaannya mendapatkan pendampingan langsung dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi pelaksanaan bantuan pemerintah berupa subsidi upah agar tepat sasaran,” tegas Ida. (Dita Angga/Rina Anggraeni/Michelle Natalia)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1502 seconds (0.1#10.140)