Isu Anggaran Disinggung dalam Debat Ketiga Capres 2024, Stafsus Sri Mulyani Buka Suara
Selasa, 09 Januari 2024 - 08:35 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) memberikan penjelasan terkait isu anggaran yang disinggung dalam debat ketiga calon presiden (Capres) pada Minggu (7/1/2024) lalu. Adapun hal tersebut didasari oleh pernyataan Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mengklaim banyak usul anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang tidak disetujui Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, pada poin pertama adalah pada masa pandemi covid-19, dibutuhkan respons kebijakan yang baik dan penanganan dengan segenap daya upaya, untuk dapat mengatasi dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi.
"Salah satu kebijakan yang diambil pemerintah dan didukung DPR adalah APBN diprioritaskan pada penanganan dampak pandemi covid-19, antara lain melalui kebijakan refocusing anggaran," tulis Prastowo dalam laman resmi X (dulunya Twitter), Senin (8/1/2024).
Selanjutnya untuk poin kedua, melalui keputusan Sidang Kabinet dan ditindaklanjuti dengan berbagai koordinasi, refocusing anggaran yang dilakukan pada masa pandemi covid berlaku untuk semua Kementerian dan Lembaga (K/L) melalui penyusunan prioritas ulang belanja oleh K/L, demi menangani dampak pandemi covid-19.
Poin ketiga, Refocusing kegiatan dan anggaran ditetapkan dan diputuskan oleh masing-masing KL terhadap kegiatan yang dianggap dapat ditunda. KL sendiri yang memahami kegiatan yang paling urgent dan prioritas dan kegiatan/program yang dapat ditunda karena Pandemi.
"Refocusing dilakukan KL dengan memblokir anggaran dari kegiatan yang diusulkan ditunda oleh KL. Kegiatan dan anggaran yang dilakukan blokir dapat dilakukan relaksasi (buka blokir) sesuai prioritas dan kondisi anggaran," ungkap Stafsus Menkeu ini.
Poin terakhir, soal pelaksanaan anggaran oleh K/L dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya diaudit oleh BPK dan dipertanggungjawabkan kepada DPR.
"Kita bersyukur berkat kerjasama, sinergi, dan dukungan seluruh pihak, Indonesia dapat menangani pandemi dengan baik dan termasuk negara yang dapat kembali pulih lebih cepat dan kuat," pungkasnya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, pada poin pertama adalah pada masa pandemi covid-19, dibutuhkan respons kebijakan yang baik dan penanganan dengan segenap daya upaya, untuk dapat mengatasi dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi.
"Salah satu kebijakan yang diambil pemerintah dan didukung DPR adalah APBN diprioritaskan pada penanganan dampak pandemi covid-19, antara lain melalui kebijakan refocusing anggaran," tulis Prastowo dalam laman resmi X (dulunya Twitter), Senin (8/1/2024).
Selanjutnya untuk poin kedua, melalui keputusan Sidang Kabinet dan ditindaklanjuti dengan berbagai koordinasi, refocusing anggaran yang dilakukan pada masa pandemi covid berlaku untuk semua Kementerian dan Lembaga (K/L) melalui penyusunan prioritas ulang belanja oleh K/L, demi menangani dampak pandemi covid-19.
Poin ketiga, Refocusing kegiatan dan anggaran ditetapkan dan diputuskan oleh masing-masing KL terhadap kegiatan yang dianggap dapat ditunda. KL sendiri yang memahami kegiatan yang paling urgent dan prioritas dan kegiatan/program yang dapat ditunda karena Pandemi.
"Refocusing dilakukan KL dengan memblokir anggaran dari kegiatan yang diusulkan ditunda oleh KL. Kegiatan dan anggaran yang dilakukan blokir dapat dilakukan relaksasi (buka blokir) sesuai prioritas dan kondisi anggaran," ungkap Stafsus Menkeu ini.
Poin terakhir, soal pelaksanaan anggaran oleh K/L dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya diaudit oleh BPK dan dipertanggungjawabkan kepada DPR.
"Kita bersyukur berkat kerjasama, sinergi, dan dukungan seluruh pihak, Indonesia dapat menangani pandemi dengan baik dan termasuk negara yang dapat kembali pulih lebih cepat dan kuat," pungkasnya.
(akr)
tulis komentar anda