OJK Minta Bank Blokir 4.000 Lebih Rekening Terkait Judi Online

Selasa, 09 Januari 2024 - 17:52 WIB
OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi terkait judi online. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi terkait judi online guna meningkatkan penegakan hukum di sektor perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan sejak September 2023, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online.



"Upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan," ujar Dian dalam Konferensi pers Hasil RDK Bulanan Desember 2023, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: OJK Tegaskan Sektor Jasa Keuangan Terjaga Hadapi Perlambatan Ekonomi Global
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!