OJK Minta Bank Blokir 4.000 Lebih Rekening Terkait Judi Online
Selasa, 09 Januari 2024 - 17:52 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi terkait judi online guna meningkatkan penegakan hukum di sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan sejak September 2023, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online.
"Upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan," ujar Dian dalam Konferensi pers Hasil RDK Bulanan Desember 2023, Selasa (9/1/2024).
Tak hanya itu, OJK juga meminta perbankan memblokir lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal. OJK meminta bank untuk meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi nasabah/calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.
Selain itu, bank juga diminta mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokir secara mandiri.
"Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan," ungkap Dian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan sejak September 2023, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online.
"Upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan," ujar Dian dalam Konferensi pers Hasil RDK Bulanan Desember 2023, Selasa (9/1/2024).
Tak hanya itu, OJK juga meminta perbankan memblokir lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal. OJK meminta bank untuk meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi nasabah/calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.
Selain itu, bank juga diminta mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokir secara mandiri.
"Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan," ungkap Dian.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda