OJK Minta Bank Blokir 4.000 Lebih Rekening Terkait Judi Online
Selasa, 09 Januari 2024 - 17:52 WIB
Tak hanya itu, OJK juga meminta perbankan memblokir lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal. OJK meminta bank untuk meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi nasabah/calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.
Selain itu, bank juga diminta mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokir secara mandiri.
Baca Juga: PPATK Blokir 733 Rekening Judi Online, Total Aliran Dana Capai Rp850 M
"Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan," ungkap Dian.
Selain itu, bank juga diminta mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokir secara mandiri.
Baca Juga: PPATK Blokir 733 Rekening Judi Online, Total Aliran Dana Capai Rp850 M
"Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan," ungkap Dian.
(nng)
Lihat Juga :