OJK Ancam 13 Pinjol yang Masih Beri Bunga Tinggi

Selasa, 09 Januari 2024 - 20:19 WIB
Agusman menegaskan bahwa SE OJK 19 tahun 23 juga ikut mengatur berbagai hal, termasuk mekanisme penagihan. Terkait pushback dari sejumlah penyelenggara pinjol yang menyebut penurunan bunga maksimal dapat mengurangi jangkauan dan menurunkan inklusi, Agusman menyebut diterapkan karena memperhatikan aspek perlindungan sesuai harapan masyarakat.

"Penurunan bunga peer-to-peer lending diharapkan dapat berdampak positif untuk pendanaan produktif dan dapat jamin akan adanya jangkauan lebih luas untuk masyarakat yang membutuhkan dana secara lebih efisien sehingga bisa jadi daya tarik," jelas Agusman.

Baca Juga: Atikoh Ganjar Wanti-wanti Agar Masyarakat Tidak Mudah Terjerat Pinjol

Dengan demikian, OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi atas penetapan manfaat ekonomi tersebut. Agusman juga berharap aturan baru ini memperoleh dukungan luas.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!