Di Saat Pandemi, Utang Pemerintah ke PLN Bak Simalakama

Selasa, 11 Agustus 2020 - 12:54 WIB
Adapun selain utang kompensasi, pemerintah juga memiliki tanggungan terhadap PLN sebesar Rp3,1 triliun untuk pemberian subsidi tarif listrik kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA selama pandemi. Pemerintah juga masih memiliki utang kompensasi senilai Rp7,4 triliun dari tahun 2017 yang belum terbayarkan. Dengan begitu, total utang pemerintah kepada PLN sebesar Rp52,8 triliun. ( Baca juga:Fitch Kritisi Tingginya Utang Luar Negeri RI, Sri Mulyani: Kami Hati-Hati )

Rida mengatakan, nilai kompensasi tersebut sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemerintah pun membayarkan sesuai nilai yang sudah dicatat oleh BPK.

Menurut Rida, di tengah pandemi, kesehatan dari arus kas PLN tetap diperhatikan. Belum lagi pemerintah memberikan sederet stimulus berupa keringanan tagihan listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA subsidi rumah tangga, 450 VA industri dan UMKM.

“Dalam hal pemerintah menyusun kebijakan termasuk berupa bantuan, pada saatnya kami memperhitungkan cash flow PLN,” kata Rida.

Karena berdasarkan laporan keuangan PLN semester I tahun 2020, perusahaan setrum negara tersebut itu hanya mencatat laba bersih Rp273,059 miliar. Nilai itu turun drastis hingga 96,3% dibandingkan laba bersih pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp7,350 triliun.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!