DKI Jakarta Resmi Terapkan Pajak Hiburan 40%, SPA hingga Karaoke Terdampak
Selasa, 16 Januari 2024 - 11:45 WIB
Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak hiburan yang semula 25% menjadi 40%. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak hiburan yang semula 25% menjadi 40%. Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) telah disahkan Pj. Gubernur Heru Budi Hartono.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diteken pada 5 Januari 2024. Dalam dokumen rancangan Perda PRD pajak hiburan tercantum masuk jenis pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dan masuk subjenis jasa kesenian dan hiburan.
Baca Juga: Hotman Paris Protes Pajak Hiburan Naik 40% Bisa Matikan Usaha, Cek Aturan Lengkapnya
Pasal 51 ayat 2 menyebutkan tarif PBJT jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan sebesar 40%. Sementara tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%
Adapun beleid tersebut merupakan turunan dari UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menggabungkan seluruh jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi ke dalam 1 jenis pajak baru, yaitu pajak baru dan jasa tertentu.
Objek pajak barang dan jasa tertentu tersebut antara lain makanan dan minuman, tenaga listrik, perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Namun, Pemda berwenang mengenakan PBJT dengan tarif 40-75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa. Sementara, tarif PBJT atas konsumsi listrik dari sumber lain oleh industri dan pertambangan migas maksimal 3% dan PBJT atas konsumsi lsitrik yang dihasilkan senidiri maksimal 1,5%.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diteken pada 5 Januari 2024. Dalam dokumen rancangan Perda PRD pajak hiburan tercantum masuk jenis pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dan masuk subjenis jasa kesenian dan hiburan.
Baca Juga: Hotman Paris Protes Pajak Hiburan Naik 40% Bisa Matikan Usaha, Cek Aturan Lengkapnya
Pasal 51 ayat 2 menyebutkan tarif PBJT jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan sebesar 40%. Sementara tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%
Adapun beleid tersebut merupakan turunan dari UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menggabungkan seluruh jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi ke dalam 1 jenis pajak baru, yaitu pajak baru dan jasa tertentu.
Objek pajak barang dan jasa tertentu tersebut antara lain makanan dan minuman, tenaga listrik, perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Namun, Pemda berwenang mengenakan PBJT dengan tarif 40-75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa. Sementara, tarif PBJT atas konsumsi listrik dari sumber lain oleh industri dan pertambangan migas maksimal 3% dan PBJT atas konsumsi lsitrik yang dihasilkan senidiri maksimal 1,5%.
Lihat Juga :